Jawa TimurProbolinggo

Mulai Tanggal 14-25 Agustus 2023, Polres Probolinggo Kota Mengamankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Polres Probolinggo Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalagunaan Narkotika, Polresta berhasil menangkap 5 tersangka selama operasi tumpas narkoba semeru 2023 yang digelar selama 12 hari mulau tanggal 14 -25 Agustus 2023.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu -sabu.

Kelima tersangka tersebut di antaranya, Zainal Abidin (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Abdul Wahid (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Dony Hariyanto (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Yasin (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan Muhammad Erfan (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” tutur Kapolres rilis di Mako Jumat (01/09/2023).

Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba,” tambahnya.

Kapolres Probolinggo Kota menggelar Konferensi Pers

Untuk tersangka Zainal Abidin akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Abdul Wahid, Dony Hariyanto, Yasin, Muhamad Erfan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button