Mulai Terkuak Sumber Penyebar Berita Hoax
Pembina PD PGRI Kabupaten Situbondo : Kasus PGRI Sudah Memenuhi Syarat Untuk Diproses Secara Hukum

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Polisi mulai memeriksa saksi kasus dugaan pencemaran nama baik atau berita bohong yang dilakukan oleh NH guru SMPN 1 Panji. Saksi diantar langsung oleh Dewan Pembina PD PGRI Kabupaten Situbondo yang juga anggota LKBH PB PGRI sekitar jam 09.00 WIB.
Saksi yang dipanggil oleh penyidik adalah Ketua PD PGRI Kabupaten Situbondo, Jefri Gunawan. Jefgu, sapaannya yang melihat secara langsung sebaran WA di salah satu grup WA guru-guru SMP Situbondo.
“WA tersebut berisikan himbauan untuk tidak menghadiri PGRI yang akan dilantik tanggal 17 Mei 2025 di Aula SMAN 2 Situbondo. Dan mengatakan bahwa PGRI yang akan dilantik illegal,” kata Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM.
Himbauan untuk tidak menghadiri pelantikan, merupakan bentuk pelanggaran yang harus di proses secara hukum. Jefgu sebagai Ketua PD PGRI Kabupaten Situbondo hadir untuk memberikan keterangan dan penjelasan pada penyidik.
Pemanggilan Jefgu masih dalam proses klarifikasi atau yang lebih dikenal dengan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Jefgu menyampaikan pada penyidik awal mula munculnya WA grup yang di forward oleh NH.
Ternyata NH menerima WA secara berantai dari Pengurus Cabang (PC) PGRI Kecamatan Panji berinisial H. Dengan keterangan saksi Jefgu, maka sudah memenuhi syarat kasus ini dilanjutkan. Karena sudah memenuhi syarat, yaitu minimal ada 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam 184 KUHAPidana.
“Dua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan saksi. Ini sudah cukup kasus ini diproses secara hukum. Tinggal selanjutnya kita akan melihat perkembangannya dan akan kita pantau terus,” kata Sugiono, sapaannya.
Tujuan dari kasus ini diproses secara hukum, biar terang benderang dan diketahui siapa si pembuat atau pengirim pertama yang berisikan informasi, PGRI kubu Teguh Sumarno adalah illegal.
Agar ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Supaya kedepan kita akan lebih berhati-hati lagi untuk menyebarkan berita apapun, baik secara lisan apalagi melalui Medsos atau WA grup. Semoga pihak-pihak yang diduga melakukan penyebaran berita-berita bohong itu segera di proses. (Syamsul Arifin/Bernas)