Daerah

Muncul Politik Kotor, Puluhan APK Paslon Ipong – Bambang Dirusak

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Ponorogo Desember mendatang, suhu politiknya mulai terasa. Terbukti, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Ipong – Bambang dirusak orang tidak dikenal.

Aksi perusakan banner paslon Ipong – Bambang ini terjadi di sejumlah titik di wilayah Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Sabtu (10/10).

Legislator Partai Demokrat, Widodo mengungkapkan bahwa sejumlah banner yang telah terpasang itu dirobek pada bagian foto bahkan ada beberapa banner yang di cabut dan dibuang ke sungai.

“Banner tersebut dipasang beberapa hari yang lalu. Dan kami tidak mengetahui siapa yang merusak. Yang jelas sudah kami laporkan kepada tim. Tentunya kami sangat menyesalkan perusakan seperti ini kok masih ada di masa sekarang ini,” ungkap Widodo.

Pihaknya berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Serta mengajak semua warga Ponorogo untuk semakin dewasa dalam berpolitik. Cara – cara seperti perusakan APK bukan jamannya lagi dan semestinya hak politik setiap orang harus dihormati.

Terpisah, Ari Hersofiawanudin, juru bicara tim pemenangan paslon Ipong-Bambang mengaku sudah mendapat laporan terkait pengrusakan APK di wilayah Bungkal tersebut.

“Ini politik kotor, dan kami sudah mendapat laporan, namun belum berancana melaporkannya kepada Gakkumdu. Saat ini kami baru sebatas mencatat dan mendata APK kita yang dirusak,” katanya.

Dirinya bersama tim masih akan mengkaji lebih dulu, apakah perlu atau tidak untuk melaporkan ke Gakkumdu . Selain mendata dan mencatat, pihaknya juga akan memasang lebih banyak lagi APK yang diduga dirusak tersebut.

“Perlu diketahui, perusakan APK merupakan kejahatan pemilu, pelaku bisa dijerat pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. Bila terbukti pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya. (ns/Is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button