BondowosoDaerahJawa TimurPendidikan

Musim PPDB, Kajari dan Disdik Imbau Tidak Boleh Ada Gratifikasi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan sosialisasi hukum kepada 148 insan pendidik yang terdiri dari Kepala Sekolah (KS), Bendahara, Operator dan Guru dari 37 lembaga pendidikan SD di Kecamatan Bondowoso, Jum’at (09/06/2023).

Sosialisasi bertempat di aula SDN Blindungan 1. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah gratifikasi di lingkungan sekolah dibawah binaan Disdik. Agar dalam PPDB tidak ada money politik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro, SH, MH menghimbau agar saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari PAUD hingga SMP dilaksanakan sesuai aturan.

Yakni, melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur tugas orang tua. Dari empat jalur PPDB tersebut, tidak boleh ada gratifikasi atau pun suap menyuap. “Dan yang paling penting jangan ada embel-embel di dalam penerimaan murid baru. Embel-embel itu mungkin berupa gratifikasi dan yang lainnya,” ujar Puji, sapaannya.

Puji mengatakan, ada tujuh faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Mulai dari faktor moral yang lemah, kebutuhan, budaya, tujuan politik, manusia, keserakahan, dan institusi/administrasi.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Disdik Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, bahwa dalam PPDB ada petunjuk teknisnya yang tidak jauh beda dengan tahun lalu. “Saya berharap PPDB dilaksanakan sesuai dengan aturan,” jelasnya. Pihaknya melarang sekolah menambah Rombel. Sekalipun alasannya, karena banyak peminat. Karena tujuan utama dari zonasi, agar muncul anak-anak berprestasi yang merata.

“Mudah-mudahan tidak ada ya, harapan kami ke depan PPDB ini jangan sampai ada oknum-oknum yang memeras, memaksakan anak masuk sekolah tertentu,” pungkasnya pada BeritaNasional.ID. (Zainul Muhaimin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button