Hukum & Kriminal

MZS (21) Pengemudi Mobil Honda City  Terlibat Kecelakaan Maut Tewaskan Seorang Warga di Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka

BeritaNasional.ID Pandeglang Banten – MZS (21) pengemudi mobil Honda City  terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga di Pandeglang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Pandeglang Polda Banteb, Senin (1/11/2021).
Kombes Pol Rudy Purnomo selaku Direktur Lalulintas Polda Banten menyampaikan pasca dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik telah menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, melakukan tes urine, Hasil pemeriksaan urine di RS Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ungkapnya.
Selanjutnya Rudy Purnomo menjelaskan dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS (21) sebagai tersangka.
Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, MZS (21) dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Terhadap tersangka MZS (21) sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak malam ini dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Kontri BerNas)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button