Hukum & Kriminal

Nagaku Bisa Jual Rumah Cepat, Paranormal Gadungan Dibekuk Polisi

BeritaNasional.ID Jakarta – kasus Paranormal gadungan dengan masih saja terjadi di tahun 2019 ini. Kali ini kasus tersebut menimpa HM (66) yang diperdaya oleh ZM di Sukmajaya Depok.

“Pelaku ZM ini menipu korban dengan mengaku sebagai paranormal. Dia mengaku dapat membuat rumah yang mau dijual korban dapat laku cepat,” ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Bronet Ranapati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019)

Bronet menjelaskan jumlah uang yang diberikan ke tersangka mencapai Rp 50 juta. Namun setelah uang diberikan, rumah tak kunjung laku dan ZM juga menghilang.

“Anggota melakukan penyelidikan dengan menjebak pelaku melalui korban. Korban menghubungi pelaku dan mengatakan akan menambah lagi uangnya. Mereka bertemu di Jalan Haji Dimun, setelah itu pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Bronet juga menjelaskan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya ini. Dia mengaku frustasi lantaran dicerai istri dan harus menghidupi dua anaknya.

“Barang bukti yang tersisa berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu tas pinggang hitam, Hp, uang dolar dan rupiah, serta kertas aluminium,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button