Daerah

Napi Asimilasi Covid-19, Kembali Melakukan Pencurian

Beritanasional.id – Tim Crime Hunter Satuan Reskrim Polres Parepare, kembali mengamankan residivis pelaku yang sudah lima kali keluar masuk lapas dengan kasus pencurian pemberatan (bobol rumah) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor, merupakan Napi asimilasi Covid-19 di Lapas kelas IIB kota Parepare, sabtu (9/5/2020).

Pelaku yang di amankan ini melakukan aksinya pada kejadian bulan mei 2020 Pelapor Haryati kerugian sekitar Rp.8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), pelapor Jihan kerugian sekitar Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah), pelapor Hj. Mulyana kerugian sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal mengatakan, setelah Tim Crime Hunter Satuan Reskrim Polres Parepare, bersama unit Reskrim Polsek Bacukiki, melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut di atas, kamipun langsung begerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu barang bukti hasil kejahatan pelaku, di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang. Maka setelah di lakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti hasil kejahatan pelaku tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku berhasil di amankan, bertempat di Jln. Permandian Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, saat pelaku sedang bersembunyi di rumah milik temannya.

“Pelaku ini, masuk kedalam rumah milik korban, pada saat korban sedang tertidur dengan cara mencungkil pintu jendela rumah milik korban, lalu mengambil barang berharga di dalam rumah milik korban, berupa Tv, handphone, serta uang tunai, rokok dan laptop. Saat di amankan pelaku sempat menyangkali perbuatannya, namun setelah di lakukan introgasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pada saat tim melakukan pengembangan barang bukti yang lain, terkait hasil kejahatannya. Pelaku sempat melarikan diri dan melawan petugas, kamipun melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun pelaku masih melarikan diri dan akhirnya tim melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kakinya, “Jelas Aiptu Faesal.

Adapun barang bukti yang di amankan Tim Crime Hunter Satuan Reskrim Polres Parepare, bersama Reskrim Polsek Bacukiki seperti satu unit TV 41 inch jenis Sharp lengkap dengan remot, satu unit TV 32 inch jenis Samsung lengkap dengan remot, dua unit handphone jenis Vivo, satu unit handphone jenis Oppo, tiga unit handphone jenis Nokia, enam tabung gas, uang tunai yang di ambil pelaku sebanyak Rp.1,4 juta dan telah pelaku belanjakan untuk kebutuhan sehari harinya, serta sebagian barang bukti pelaku masih dalam pencarian.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, di bawa dan di amankan kepolsek Bacukiki Polres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button