CitizenOpiniRagam

Negara dan Pensiunan PNS Sama-sama Untung! Dengan Skema Fully Funded Pensiunan PNS dapat Kantongi 1 Miliar Rupiah

Oleh : Marcelina Miyosi *)

Awalnya skema pensiun yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun di Indonesia adalah skema pendanaan langsung (pay as you go system/PAYGO) yang iurannya hanya berasal dari pendanaan langsung oleh pemerintah. Namun, skema ini ternyata dinilai kurang efektif dan kurang relevan untuk kondisi saat ini. Sebab skema dana pensiun PAYGO yang sedang berjalan saat ini merupakan skema dana pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok melalui penghimpunan gaji oleh PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa akan adanya penerapan skema baru untuk pensiunan PNS, yaitu dari skema PAYGO menjadi fully funded. Oleh sebab itu, pemerintah telah merencanakan kebijakan baru mengenai sistem pendanaan pensiun yang akan diubah menjadi sistem fully funded. Hal ini sekaligus menjadi solusi untuk meringankan beban APBN.

Nantinya dana pensiun yang diterima PNS berjumlah lebih besar, karena iuran yang dikenakan merupakan persentase dari take home pay (THP). THP terdiri dari gabungan gaji pokok dengan insentif PNS, yang berjumlah lebih besar dibandingkan dengan skema PAYGO.

Besarnya iuran yang diberikan oleh PNS dapat disesuaikan berdasarkan pada THP PNS yang diperkirakan di angka 10-15% dari total pendapatan. Skema fully funded tidak hanya bersumber pada persentase dari THP, namun sumber pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan dengan melibatkan pemerintah dan PNS.

 

Skema fully funded lebih menguntungkan PNS dan menghemat APBN Besaran dana yang diterima juga sudah ditentukan sejak awal sehingga para PNS dapat memprediksi besaran pensiun yang akan diterimanya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan fully funded yang mampu membuat PNS mendapatkan Rp 1 miliar hanya berlaku bagi PNS yang baru direkrut. “Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur), define benefit tetap dilanjutkan. (PNS/PNS) yang baru, ikut sistem yang baru” Ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni pada Minggu (8/5/2022).

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah memberikan pernyataan bahwa ia telah melakukan perbincangan dengan PT Taspen (Persero) tentang apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga RP 1 miliar?

“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan PNS itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa ga mencapai Rp 1 M,” ujar Tjahjo.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui skema fully funded, dana pensiun yang diterima oleh PNS golongan eselon I dapat mencapai angka Rp 20 juta per bulan. Jumlah dana yang diterima PNS ini melonjak dibandingkan dengan realisasi dari skema PAYGO yang hanya berada pada angka Rp 4,5 juta sampai 5 juta.

Skema fully funded yang dapat meringankan beban pemerintah atas anggaran yang dikeluarkan melalui APBN. Dapat dilihat melalui simulasi sederhana ketika menggunakan skema fully funded yang tercermin pada pegawai negeri yang dilantik per-2017.

Apabila diasumsikan pegawai negeri yang dilantik pada tahun 2017 akan pensiun pada tahun 2046 dengan menerima gaji pokok terakhir senilai Rp 5,1 juta (nilai ini didasarkan pada PP 30 Tahun 2015). Oleh karena itu, besaran pensiun yang didapatkan sebesar 75% dari gaji pokok terakhir, yaitu Rp 3,8 juta. Pada saat itu jumlah pegawai yang pensiun sebanyak seratus ribu pegawai, ketika pemerintah masih menggunakan skema PAYGO beban pensiun PNS dari APBN yang ditanggung pemerintah dapat menyentuh angka Rp 380 Milyar per bulan dan jika ditotal mencapai Rp 4,6 T per tahun. Jumlah inilah yang akan menambah beban APBN.

Tetapi, ketika pemerintah menggunakan skema fully funded, pada tahun 2046, beban APBN yang ditanggung tidak akan mencapai Rp 4,6 T, karena beban pensiun tersebut telah ditanggung menggunakan dana pensiun yang dikumpulkan dan dikembangkan sebelumnya.

MenPANRB beserta jajarannya optimis terhadap rencana penerapan skema fully funded dengan segala persiapannya.  Kebijakan skema fully funded ini direncanakan akan diterapkan pada 2023 mendatang, karena saat ini otoritas terkait masih melakukan penyelesaian terhadap payung hukumnya terlebih dahulu.

“Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap,” Kata Alex pada Minggu (8/5/2022).

*) Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button