Ragam

Nekad Jualan Arak, Warga Desa Bubuk Ini Dicyduk Aparat Polsek Rogojampi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pemberantasan peredaran miras di pasaran terus dilakukan aparat kepolisian. Begitu juga yang dilakukan Polsek Rogojampi. Senin (23/4/18) malam, Unit Reskrim Polsek Rogojampi melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 dengan sasaran penjual miras jenis arak.

Sekitar pukul 22.30 WIB, unit reskrim berhasil menangkap terduga penjual miras jenis arak. Pelaku adalah Mispon (58) warga Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah toko peracangan masuk Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi,” tutur Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono.

Dari penangkapan pelaku Mispon, polisi berhasil menyita 25 botol miras jenis arak yang masing-masing 350 ml. “BB dan pelaku segera dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk proses selanjutnya. Atas tindakannya itu, pelaku terancam kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandas Kompol Suharyono lagi. (red)

Caption : Mispon beserta 25 botol miras jenis arak saat dirazia aparat Polsek Rogojampi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button