Ragam

Tak Tebang Pilih, Aparat Juga Cyduk Penjual Anggur & Beras Kencur Tak Berijin

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Peredaran minuman keras (miras) masih menjadi prioritas penanganan aparat kepolisian. Operasi terhadap pelaku penjual miras maupun para peminum, terus digencarkan. Selasa (24/4/18) malam, anggota Polsek Muncar melaksanakan operasi menyasar para pedagang miras.

Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Muncar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan menjual miras tanpa ijin. Pelaku adalah Abdul Hadi (48) warga Dusun Muncar Baru RT 02 RW 04 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri menyatakan, pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tanpa ijin di tokonya, di dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

“Waktu anggota kami melakukan penggeledahan di tokonya, anggota kami menemukan beberapa jenis miras. Dan BB itu akhirnya dibawa ke mako untuk proses lebih lanjut,” tutur Kompol Toha Choiri.

Dari penangkapan terhadap pelaku Abdul Hadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 botol anggur merah, 8 botol anggur kolesom, dan 4 botol beras kencur.

Atas tindakannya, pelaku Abdul Hadi diduga telah melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal ayat 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Pelaku dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya. (red)

Caption : Toko Abdul Hadi di Dusun Muncar Baru Tembokrejo saat di razia aparat Polsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button