SUMUTTanjung balai

Nikmat Bawa Petaka Anak Dibawah Umur Disetubuhi Akhirnya Gol Dijeruji Besi

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai kembali menangkap tersangka bernama SA, Usia 23 Tahun warga Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Hari Sabtu Tanggal 9 April 2022 Pukul 22.00 Wib.

SA ditangkap dalam kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan Ibu kandung korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai, ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, Minggu 10/4/22.

Lebih lanjut perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran),16 Tahun terjadi pada Hari Minggu Tanggal 25 Desember 2021 sekira Pukul 02.00 Wib di Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui Media Sosial Facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tetsangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, dan di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri, mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, Tersangka SA sedang berada ditempat kerjanya sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terhadap tersangka SA dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kata Eri menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button