Daerah

Nilai Kontrak Pembangunan Gedung Pemkab Tanjabar Dipertanyakan

Papan Merk Proyek yang akan dikerjakan oleh Kontraktor. Foto- Ist.

BeritaNasional.ID, JAMBI.– Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/2020. yang merupakan wujud dari pergantian Permen PUPR No. 07/2019, nampaknya kurang disosialisasikan pada publik. Sehingga banyak menimbulkan persepsi yang bertentangan, antara masyarakat dan Kontraktor pelaksana pekerjaan di lapangan.

Didalam Permen PUPR No. 07/2019 menyebutkan, tentang Segmentasi Pemaketan untuk Kontraktor Kecil Maksimal 2,5 Miliar, kontraktor kelas Menengah 2,5 Miliar hingga 50 Miliar, untuk kontraktor Besar 50 Miliar, hingga 100 Miliar. Didalam Permen PUPR No. 14/2020 terjadi perubahan, untuk kontraktor Kecil Maksimal 10 Miliar, dan untuk Kontraktor kelas Menengah 10 Miliar, hingga 100 Miliar, dan untuk paket diatas 100 Miliar, ditangani oleh Kontraktor Besar.

Karena kurangnya disosialisasikan, Permen PUPR yang baru tersebut, rencana sebuah bangunan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), yang dibangun dari dana Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.274. 384.488, 94, yang dikerjakan oleh CV Lematang Sukses Mandiri, dengan CV ART Cipta konsultant, sebagai pengawasnya, dipersoalkan oleh masyarakat setempat.

Menurut warga setempat dikawasan itu mengatakan, “ itu dananya mencapai Rp 8 Miliar lebih, semestinya dikerjakan oleh PT, ini kok dikerjakan oleh CV, dalam kurun waktu 8 bulan. Jangan- jangan, paket proyek pembangunan gedung Pemkab Tanjabarat ini titipan Bupati kepada Kepala Dinas PUPR, untuk balas budi, dalam Pilkada Bupati Tanjabarat, beberapa waktu yang lalu,” kata warga Tanjabarat itu.

Menurut Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi. Putut Marhayudi menjelaskan, perubahan segmentasi Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Itu telah dirubah sejak tanggal 18 Mei 2020, dan Permen PUPR No. 07/2019 itu sudah tidak berlaku lagi, setelah adanya Putusan dari Mahkamah Agung nomor : 64 P/HUM/2019, yang membatalkan Pasal 21 ayat (3), tentang Permen PUPR No, 07/2019 tersebut.

“ Hal itu dilakukan, untuk melindungi pelaku usaha yang memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar, dalam mengerjakan nilai proyek. Contoh semisalnya, jika ada pekerjaan, termasuk segmentasi Menengah, namun memiliki kompleksitas yang tidak dapat dipenuhinya, maka dimungkinkan untuk dikerjakan oleh penyedia jasa, satu tingkat di atasnya, atau kualifikasi yang lebih Besar,” jelas Putut Marhayudi.

Putut juga menjelaskan. ” Saat ini, Indonesia memiliki 130 ribu kontraktor kecil, menengah dan besar. Untuk kontraktor spesialis, nilai angkanya baru mendekati 8 persen dari jumlah tersebut. Dari itu kita terus berusaha untuk mendorong tumbuh kembangnya spesialis dan kontraktor kecil, agar dapat lebih berperan, dalam pembangunan Indonesia,” kata Putut dalam webinar bersama pegawai LKPP beberapa waktu lalu.(Sarifuddin/ Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button