
BeritaNasional.ID JAKARTA–Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler guna memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
Melalui aturan ini, setiap warga diberikan kewenangan penuh untuk mengetahui, mengawasi, hingga mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas pribadi mereka.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan praktik penipuan digital, spam, serta berbagai bentuk kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas di dunia digital.
Menurut Meutya, proses registrasi pelanggan wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pengguna.
Melalui ketentuan baru ini, setiap pelanggan diperbolehkan memiliki maksimal sembilan nomor seluler dari tiga operator berbeda.
Namun, kepemilikan nomor dalam satu operator dibatasi paling banyak tiga nomor, guna mencegah penguasaan kartu SIM dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk menekan praktik SIM farming, memudahkan proses pelacakan dalam penegakan hukum, serta mengurangi risiko penyalahgunaan nomor untuk tindak pidana digital.
Meutya juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan identitas masih kerap ditemukan di lapangan.
Dalam sejumlah kasus, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat digunakan untuk mendaftarkan puluhan hingga ratusan nomor, sehingga berpotensi menyeret pemilik identitas ke dalam persoalan hukum yang tidak mereka lakukan.
Dalam regulasi ini,
Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik wajah saat registrasi.
Sementara Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor atau izin tinggal resmi.
Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan menggunakan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Sebagai upaya menutup celah peredaran kartu SIM ilegal, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif.
Kartu SIM baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik dinyatakan berhasil.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik lama di mana kartu SIM dapat langsung digunakan tanpa proses registrasi yang memadai, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, spam, dan kejahatan siber.
Selain itu, regulasi terbaru ini memberikan hak penuh kepada masyarakat atas data identitas mereka.
Warga kini dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK masing-masing, memblokir nomor yang tidak dikenal, serta mengajukan pengaduan apabila nomor tersebut terindikasi disalahgunakan untuk tindak pidana.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor melalui aplikasi resmi, situs web, maupun layanan SMS atau USSD.



