GorontaloHeadline

Oknum Aleg Bone Bolango Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Ketua BK

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Ditetapkannya oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango yang berinisial RG, oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Senin (9/1/2023) yang lalu, mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone Bolango, Fadjar Wartabone.

Ditanya sikap BK terhadap status tersangka yang disematkan kepada anggotanya tersebut, Fadjar mengaku belum bisa menentukan sikap dan mengambil langkah. Alasannya karena menurut Dia pihak BK DPRD Bone Bolango belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Bone Bolango terkait penetapan RG sebagai tersangka.

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi. Jika memang ada, maka kami pasti akan tindaklanjuti sesuai mekanisme,”ungkapnya kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut, Fadjar mengatakan bahwa BK DPRD Bone Bolango akan mengambil sikap tegas jika ada Anggota DPRD Bone Bolango yang menjadi tersangka dalam persoalan hukum.

“Kami akan rekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk yang bersangkutan dinonaktifkan selama menjalani proses hukum,”sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa, saat dikonfirmasi BeritaNasional.ID melalui whatsapp di nomor 0853435xxxxx, mengatakan bahwa meskipun RG saat ini berstatus sebagai Anggota DPRD Bone Bolango, namun Kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada DPRD terkait dengan penetapan RG sebagai tersangka.

Dijelaskan Santo bahwa pihaknya hanya wajib memberitahukan kepada tersangka beserta keluarganya serta pelapor.

Dikatakan pula bahwa surat penetapan RG sebagai tersangka juga telah ditembuskan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka.

“Kami tidak wajib memberitahukan kepada pihak DPRD. Tetapi kami sudah sampaikan pemberitahuan ini kepada tersangka beserta keluarganya dan pelapor. Dan tembusannya juga sudah kami sampaikan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka,”bebernya.

Meski tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak DPRD Bone Bolango, namun Santo mengatakan bahwa pihaknya dapat memberikan penjelasan kepada DPRD Bone Bolango terkait dengan penetapan salah satu oknum anggota DPRD Bone Bolango sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami bersedia memberikan penjelasan jika diminta. Tentu harus ada permintaan secara resmi tertulis dari lembaga DPRD Bone Bolango kepada kami,”tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button