Sumatera

Oknum Bendahara Sekolah dI Gadingrejo Gadaikan Buku Rekening Buat Laporan Palsu Kehilangan pada Polisi

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Belum dapat mengembalikan uang pinjaman dengan jaminan buku rekening sekolah, oknum bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kediri kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu berinisial DR diduga nekat membuat laporan palsu kehilangan buku rekening pada kepolisian setempat. Ini terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Mujiono merupakan korban menjelaskan, kejadian berawal ketika DR mendatangi seorang perantara untuk meminjam uang kepadanya (Mujiono) sebesar Rp.10 juta. Bersamaan dengan itu DR menyerahkan sebuah buku rekening sekolah sebagai jaminannya.

” Kemudian, uang tersebut saya serahkan kepada perantara tersebut. Kemudian perantara tersebut menyerahkan uang itu kepada DR, “kata Mujiono, Kamis (7/7/22).

Tahun 2021 telah berlalu lanjut Mujiono, namun DR tidak kunjung mengembalikan uang.

” Kemudian saya berusaha mencari tahu mengapa DR belum juga membayar hutang. Tak lama kami merasa curiga saat mengetahui dana BOS SD Negeri Kediri itu sudah cair, sedangkan buku rekening yang dijadikan jaminan oleh DR, itu masih utuh ada ditangan saya, bagaimana BOS bisa dicairkan?, ini jelas tidak ada yang beres, “kata Mujiono.

Dengan mendatangi pihak sekolah, Mujiono berusaha mencari tahu mengapa dana BOS bisa cair sedangkan buku rekening sekolah ada padanya.

Dihadapan kepala sekolah Mujiono bercerita bahwa DR meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp.10 juta dengan jaminan buku rekening milik sekolah.

Pengakuannya itu membuat sang kepala sekolah menjadi tercengang, kata Mujiono.

Dengan menunjukkan selembaran kertas laporan kehilangan dari kepolisian Kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa buku rekening milik SD Negeri Kediri itu sudah lama hilang.

Kepala sekolah tersebut membenarkan jika rekening yang digadaikan oleh DR itu adalah rekening milik sekolah. Menurutnya, bukan kali pertamanya DR menggadaikan buku rekening itu untuk meminjam uang.

” Sekira satu bulan yang lalu, DR baru mengembalikan uang hanya  Rp.8juta. Itupun diserahkan oleh DR kepada kami, setelah kami menceritakan kelakuannya tersebut kepada kepala sekolah dan wartawan, “terang Mujiono.

Berdasarkan surat laporan kehilangan dari kepolisian, lanjut Mujiono, menurut kepala sekolah kini pihak sekolah sudah membuat dan memiliki buku rekening yang baru.

” Dari pengakuan kepala sekolah rekening tidak bisa dibuat tanpa keterangan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian, kini pihak sekolah telah membuat buku rekening baru, sehingga dana BOS kembali dapat dicairkan oleh pihak sekolah, “pungkas Mujiono.

Melansir kompas.com, memberikan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP dapat di ancam dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan DR yang merupakan oknum bendahara sekolah Dasar Negeri Kediri sejauh ini terkesan belum bersedia untuk dikonfirmasi. (tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button