DaerahJawa BaratNasional

Oknum Kades Leuwibudah Terlibat Pengeroyokan, Kasus Naik ke Penyidikan Polres Tasikmalaya

 

Beritanasional.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Margalaksana yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya kini resmi naik ke tingkat penyidikan oleh Polres Tasikmalaya.

Seperti yang dikutip dalam pemberitaan yang telah viral sebelumnya di media intelpostnews.com, diinformasikan Oknum Kepala Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja atas nama Eep diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara pengeroyokan terhadap salah satu warga Kampung Cijolang, Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja berinisial US. Akibat dari perbuatannya tersebut, Kepala Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Eep bersama tiga orang lainnya berinisial LK, ZM dan NT dilaporkan US (Korban) kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Menurut keterangan US (Korban) mengatakan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Kampung Cijolang Rt 008 Rw 003, Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, saat US (Korban) mengetahui terdapat tiang dengan kabel yang tertancap di atas tanah miliknya yang menghalangi jalan kerumahnya, karena dirinya merasa tidak ada yang mengetahui tiang tersebut milik siapa setelah melakukan konfirmasi kepada pihak Indihome ataupun Indosat, US pun langsung menggergaji kawat penahan box yang ada di tiang tersebut dengan tujuan untuk mencaritahu siapa pemiliknya sekaligus dipindahkan karena menghalangi akses jalan kerumahnya.

“Iya Pak, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib di rumah saya yang beralamat di Kampung Cijolang Rt 008 Rw 003, Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Awalnya saya mengetahui terdapat tiang dengan kabel yang tertancap di atas tanah milik saya tepat depan rumah saya dan menghalangi jalan kerumah saya, kemudian saya menanyakan ke pihak Indihome dan Indosat tidak ada yang merasa memasang tiang tersebut”, ungkap US Rabu (12/3/2025).

“Dikarenakan saya tidak mengetahui siapa pemiliknya tiang itu, saya menggergaji kawat penahan box yang ada di tiang itu dengan tujuan nantinya agar pemilik tiang tersebut mendatangi rumah saya dan saya mengetahui siapa pemiliknya untuk menyampaikan bahwasannya tiang tersebut dipindahkan karena menghalangi akses rumah saya. Kemudian LK, ZM dan NT mendatangi rumah saya dan menanyakan kepada saya siapa yang telah merusak kawat box tiang tersebut, ketika saya menjawab jika yang melakukannya saya karena menghalangi akses jalan rumah saya, tiba-tiba LK, ZM dan NT serta Eep Kurnia (Kepala Desa Leuwibudah) melakukan pemukulan terhadap saya, pokoknya kejadiannya sama persis dengan yang tertuang didalam surat laporan saya kepada kepolisian Pak”, imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, US (Korban) mengalami beberapa luka lembam akibat kejadian tersebut dan telah melaporkan oknum Kepala Desa Leuwibudah berserta tiga terduga pelaku lainnya ke Polres Tasikmalaya. Saat ini pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya telah meningkatkan perkara atas laporan tersebut ke tingkat penyidikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) Nomor : B/140/IV/RES.1.6/2025/RESKRIM pada tanggal 25 April 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi oleh beritanasional.id melalui telepon whatsapp miliknya, Senin, (29/4/2025) mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, pihak nya telah menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Ridwan pun mengatakan, setelah semua bukti terkumpul, maka pihaknya akan segera menentukan dan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka.

“Untuk perkara tersebut, kita memang sebelumnya melakukan tahapan penyelidikan terlebih dahulu, karena itu mekanismenya. Dari hasil penelitian tersebut, kita temukan bukti permulaan, kemudian akhirnya berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tingkatkan ke tingkat penyidikan sesuai dengan sp2hp yang dikirim kan. Selanjutnya sampai proses penyidikan ini kami mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk nanti menentukan dan menetapkan siapa tersangka nya berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan pada tahapan penyidikan ini”, ungkapnya.

Lanjut Ridwan Budiarta menyatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan tersebut. “Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan terkait keterlibatan oknum Kades tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.Kasus ini masih terus bergulir, dan perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan oleh pihak berwenang.

 

(Chandra)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button