Permohonan Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Dan 3 PSU Kabupaten Tasikmalaya Diterima MK

Beritanasional.id- Tasikmalaya-Jawa Barat, Permohonan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, telah resmi mendaftarkan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan secara daring pada Minggu, 27 April 2025, pukul 12.02 WIB, dan telah diterima oleh MK dengan nomor registrasi 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.
Selain gugatan paslon nomor 1 diatas, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) juga telah resmi menerima permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan setelah hasil rekapitulasi suara menunjukkan keunggulan Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dengan perolehan suara sebesar 52,45 persen.
Iim Imanulloh selaku Juru Bicara Paslon nomor urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, bahwa gugatan pihaknya tersebut dilayangkan karena adanya dugaan beberapa pelanggaran administratif dan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Selain itu menggugat terkait surat suara pada pelaksanaan PSU masih bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU.
“Ya Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima notifikasi atau pemberitahuan dari aplikasi SIMPPK, bahwa permohonan gugatan kami dari Paslon nomor urut 1 terkait hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya telah diterima. Kami melihat pelaksanaan PSU ini penuh dengan pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran administratif ditingkat KPU dan Bawaslu. Ada beberapa hal yang kami lampiran dalam permohonan gugatan, yang diantaranya yaitu, terkait surat suara yang bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU Pilkada, yang kedua kami pun menyoroti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan impoten dalam hal menindaklanjuti adanya sejumlah pelanggaran selama Pilkada dan PSU Kabupaten Tasikmalaya hingga praktik politik uang yang terkesan sudah terstruktur sistematis dan masif yang merusak integritas demokrasi”, ungkap Iim, Senin, (28/4/2025).
Selain itu, Paslon 01 juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
“Selain itu, kami juga menyoroti pihak penyelenggara Pilkada dan PSU yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kami anggap sudah gagal dalam hal meloloskan calon Bupati yang telah didiskualifikasi MK pada hasil Pilkada serentak 2024 kemarin karena terbukti telah menjabat dua periode, dan saat ini KPU juga telah meloloskan salah satu calon Bupati pengganti nya yang dimana adalah caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu dan telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan ada putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk mundur dengan tujuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah”, kata Iim.
“Kami berharap semoga hasilnya nanti pihak MK bisa mengabulkan apa yang telah kami ajukan sebagai pemohon, demi Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik lagi. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang saja”, tutupnya.
Diwaktu yang sama, tim advokasi hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Demi Hamzah menyatakan bahwa, langkah tersebut diambil untuk menanggapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses PSU. “Semua yang di syaratkan sudah di siapkan oleh tim kuasa hukum kami yang begitu semangat dan semua sudah dilengkapi. Dan kami tentu akan memasukan permohonan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang di tentukan, dan Alhamdulillah saat ini sudah diterima. Bismillah , La Haula Wala Quwwata ila billah”, ucap Demi Hamzah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Senin, (28/4/2025).
Demi pun berharap, langkah yang telah diambilnya tersebut dapat dikabulkan oleh MK, karena dirinya meyakini jika pihak MK sangat berkomitmen terhadap Pemilu yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai demokrasi.
“Dan semoga langkah kami juga di iringi oleh paslon lain dan di iringi oleh keyakinan bahwa MK dan Hakim MK sangat berkomitmen thd pemilu yg menjunjung tinggi etika dan nilai nilai demokrasi. Sehingga mohon dengan hormat kepada saudara kami, mari kita saling menghormati dan menjunjung tinggi etika kita dalam bernegara. Hargai bahwa PSU belum selesai, masih ada proses / upaya hukum sebagai Hak yang di berikan negara kepada kita”, tegasnya.
“Bukan kah kemenangan kami Paslon nomor urut 3 yang kemarin, dimana itu adalah suara rakyat yang nyata, amanah masyarakat kepada kami angkanya lebih besar dari hasil mereka yang menang sekarang. Amanah yanh di dapat dari buah komitmen atau ikhtiar kami membangun dan bersinergi dengan para Alim Ulama, dengan para guru ngaji, dengan para tenaga kesehatan, dengan para perangkat pemerintahan di semua tingkatan yang di lakukan bukan saat pilkada, tapi proses yang panjang, sebagai investasi politik yang seharusnya kami lakukan dan sewajarnya kami dapatkan balasan dukungan dari semua masyarakat, dan di putusan MK , jelas kami tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Jadi bukan suara akibat dari terpaksa karena di ancam penjara, atau hasil belanja suara mereka yang sudah di data”, ungkap Demi.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menantikan proses hukum yang akan berlangsung di MK. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
(Chandra)