Oknum TNI di Kupang Hamili Anak Bawah Umur
BeritaNasional.ID-Kupang,- Seorang oknum TNI di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang dalam persidangan terkait dugaan peersetubuhan terhadap anak bawah umur.
JRN diduga menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Apesnya, korban malah dikeluarkan dari sekolah gara-gara diketahui hamil di luar nikah.
JRN adalah suami dari sepupu korban sendiri. Kedekatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Korban kepada media ini Sabtu (11/9), mengaku dua kali diperkosa. Kali pertama saat masih kelas VI SD, dan terakhir saat duduk di kelas satu SMA pada Juni 2020.
Kasus itu terbongkar pada November tahun lalu ketika korban mulai mengalami gejala kehamilan seperti mual dan muntah-muntah.
Akhirnya setelah didesak keluarga korban kemudian mengaku identitas pelaku pada 12 Desember 2020. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) lX/1 Kupang.
Kini kasus ini pun sedang disidang di Pengadilan Militer Kupang dengan nomor perkara: 13-K/PM.III-15/AD/VI/2021.
JRN adalah anggota TNI dari Kodim 1627 Rote Ndao yang ditugaskan di Korem 161/ Wira Sakti Kupang.
Awal mula kejadian tersebut terjadi ketika korban tinggal di rumah pelaku dengan alasan untuk menjaga anaknya.
Rumah orangtua korban berada di Oebobo sedangkan rumah pelaku di Liliba. Ketika berada di rumahnya itulah pelaku melancarkan aksinya yang kedua kalinya hingga hamil dan melahirkan anak.
Pihak Pengadilan Militer Kupang melalui Lettu Jaguar selaku Panitera Pengganti, menjelaskan bahwa kasus dugaan tersebut sedang memasuki tahap persidangan.
“Dari kami, cuma bisa sampaikan bahwa proses hukumnya sedang berjalan, sidang sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, rencananya Senin kemarin sidang lanjutan namun ditunda karena, Oditur sedang sakit,” katanya kepada wartawan. (*)