Jawa Tengah

Operasi Penertiban Masker Dilakukan di Rest Area 294 Kertasari Kabupaten Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal, Tim gabungan TNI – Polri yang bertugas dalam Operasi Lilin 2020 melakukan penertiban masker terhadap masyarakat pengunjung rest area 294 Kertasari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (26/12/2020) malam.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, melalui Danramil Suradadi Kapten Cpl Mujiyanto mengatakan kewaspadaan melalui himbauan wajib dilakukan terkait penyebaran terhadap virus corona ini, sehingga dapat memberikan kesadaran masyarakat pengunjung peristirahatan dalam menyikapi apa yang telah diupayakan pemerintah Kabupaten Tegal guna mengantisipasi  penyebaran serta memutus mata rantai terhadap Covid-19 ini.

“Penertiban ini kami lakukan karena kami melihat masih banyak masyarakat pengunjung rest area yang lupa mengenakan maskernya, berulangkali kami ingatkan agar selalu memakai masker guna mematuhi  protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19 di wilayah kami khususnya di  Kabupaten Tegal” ujar Danramil.

Hal tersebut dilakukan karena rest area merupakan salah satu tempat dimana banyak berkerumun dan juga pertemuan orang yang dalam perjalanan luar kota, sehingga rawan penularan. Sesuai protap dalam Operasi Lilin 2020, dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan), baik petugas maupun masyarakat umum.

“Kami juga tak bosan bosannya menyampaikan kepada masyarakat yang baru singgah dalam perjalananya libur panjang dari luar kota agar dapat mengikuti aturan yang telah diatur oleh pemerintah agar dapat melakukan aktifitas dengan mengikuti anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah serta memutus mata rantai terhadap wabah virus corona,” imbuh Kapten Cpl Mujiyanto.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button