Polewali MandarSulawesi BaratSulbarTNI Dan Polri

Operasi Sikat Marano Sat Reskrim Polres Polman Ungkap 26 Kasus Kriminal

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —       Polres Polman melalui Satuan Reskrim mengungkap 26 kasus kriminal hasil operasi sikat marano 2024

Dari 26 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 24 tersangka ditetapkan oleh satuan sat racing Polres Polman

Operasi sikat marano yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 4 Agustus di wilayah hukum Polres Polewali Mandar

Kasus kriminal dibagi dalam dua kasus berupa Target Operasi (TO) menjadi perhatian publik yang sempat viral di medsos dan non Target Operasi

Dua kasus TO berupa kasus pencurian kendaraan bermotor Roda Dua (motor) berjumlah 13 unit dan kasus pencurian 14 ternak kambing berhasil diungkap

Sedang kasus TO mulai dari judi online penganiayaan dan pencurian biasa

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Polewali Mandar Kompol Kemas Aidil Fitri kepada media saat menggelar prize liris

” Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka,” Jelas Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan.

Dia menyebut kasus kriminal ini dapat  terungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan.

Kasus kriminal yang menjadi TO, pencurian sepeda motor, ada 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang.

Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kemudian kasus TO pencurian ternak, ada 14 kambing dengan jumlah tersangka satu orang,” Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Disebutkan pencurian hewan ternak ini ada tiga warga membuat laporan polisi saat kambingnya hilang.
.
Sementara pelaku pencurian kambing ini dengan tersangka yang sama, berulang kali beraksi atau residivis.

Pelaku residivis ini menggunakan mobil saat beraksi, kendaraan itu kini dijadikan barang bukti.

Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap, pelaku residivis atau sudah berulang kali beraksi,” ungkapnya.

Sementara itu terdapat pengungkapan tidan pidana Judi Online (Judol) yang sudah beroperasi selama dua tahun.

Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judol ini.

Dimana saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dampak Judol cukup berbahaya.

Dia menekankan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan Judol yang dapat membuat pelakunya ketagihan.

Sementara lima kasus pencucian biasa, polisi mengamankan beragam jenis barang bukti.

Mulai dari barang elektronik, tabung gas, uang tunai Rp 5 juta, dengan jumlah pelaku enam orang tersangka

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button