DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Operasi Yustisi, Pelanggar di Sanksi Vaksin dan Swab Antigen

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR, – Satgas Covid-19 Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang melanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 langsung disanksi swab antigen dan di vaksin Covid-19, Kamis (23/9/2021).

“Dalam operasi yustisi didepan Koramil Jangkar ini, ada 43 pelanggar di swab antigen dengan hasil negatif dan 19 pelanggar di sanksi vaksin Covid-19,” jelas Danramil 0823/09 Jangkar Kapten Inf Sunaryo.

Lebih lanjut, Danramil 0823/09 Jangkar Kapten Inf Sunaryo menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Jangkar ini, bertujuan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Jangkar dan sekitarnya. “Sasaran operasi yustisi ini, masyarakat yang tidak memakai masker,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Danramil Jangkar. Akan tetapi, dia juga menjelaskan Satgas Covid-19 Kecamatan Jangkar akan rutin melaksanakan operasi yustisi, dengan sasaran pengguna jalan, pengendara roda 2, roda 4, roda 6, dan roda 3 yang melintas di jalan raya Pelabuhan Jangkar. “Harapannya masyarakat patuh terhadap prokes Covid-19 dan mau melakukan vaksin,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain Camat Jangkar Harius Kaunang Kapolsek Jangkar AKP Moh. Fauzan, Danramil 0823/09 Jangkar Kapten Inf Sunaryo, anggota KPLP Sahbandar Jangkar Ach. Fauzan, anggota Kamla Jangkar Kopka Supardi dan Tenaga Kesehatan PKM Jangkar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button