DaerahEks Keresidenan Madiun

Optimalkan Penanganan Kawasan Kumuh, Pemkab Madiun Gelar Loka Karya Kotaku

BeritaNasional.ID, Madiun  – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Loka Karya Program Kotaku tahun 2021. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan berlangsung selama dua hari yakni Senin (29/11/2021) dan Selasa (30/11/2021).

Taufik Alvi Koordinator Kotaku wilayah Klaster 1 (Pacitan, Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Magetan) mengatakan loka karya ini juga untuk mereview kegiatan tahunan yang berjalan di 2021 dan merencanakan kegiatan yang akan dilakukan tahun 2022 sebagai keberlanjutan dari program perencanaan Pemkab. Selain itu, dengan loka karya ini, pokja bisa memahami capaian dan target penanganan kumuh, memahami tentang kebijakan dan strategi pemerintah daerah dalam penanganan kumuh.

“Dan hasilnya, bisa menyusun strategi pelaksanaan kegiatan pembangunan secara kolaborasi. Termasuk juga memetakan isu-isu strategi penanganan kumuh dan menentukan mekanisme konsolidasi sinergi penanganan kumuh,”  kata Taufik.

Ditambahkan Taufik, melalui loka karya ini diharapkan bisa menemukan strategi untuk mencapai target yang tersisa sesuai dengan SK Bupati, menyusun strategi pelaksanaan kegiatan skala lingkungan yang nanti bisa dikolaborasikan, serta isu-isu mekanisme koordinasi dari forum-forum sebagai konsolidasi bagian dari pemerintah daerah.

“Sesuai SK Bupati, dari 100 hektar tinggal menyisakan sekitar 13,9 hektar. Artinya, targeting di Kabupaten Madiun sudah banyak yang terpenuhi. Sedangkan yang diintervensi oleh APBN sudah terselesaikan semuanya,” ujarnya.

“Isu-isu yang muncul dalam loka karya akan diahas dalam diskusi tematik sehingga ke depan, pokja bisa lebih fokus dalam membuat rencana kerja dan agenda penyelesaiannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun, Arnowo Widjaja, menuturkan, tujuan loka karya adalah bagaimana nanti di tahun 2022 ada peningkatan jumlah penerima program Kotaku. Untuk itu, harus ada dasar hukumnya yakni SK Bupati.

“Mungkin nanti setelah kita survey, kita kaji, dituangkan dalam SK Bupati untuk menetapkan kecamatan mana yang masuk dalam program Kotaku,” kata Arnowo, Senin (29/11/2021).

Arnowo menjelaskan, saat ini ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran program Kotaku. Yakni Kecamatan Jiwan, Wonoasri dan Mejayan. Namun, untuk program tahun ini baru terlokasikan di Kecamatan Wonoasri dan Jiwan. Arnowo menambahkan, ke depan program Kotaku akan dikembangkan ke beberapa kecamatan yang lokasi-lokasinya memenuhi syarat sebagai kawasan kumuh.

“Target kita, tahun ini kan 3 kecamatan, tahun depan minimal 5 kecamatan akan kita programkan program Kotaku. Kita usahakan menyebar, mungkin di pusat pemerintahan dan perbatasan antar kota dengan kabupaten dan daerah yang benar-benar layak mendapatkan program Kotaku yang kekumuhannya sangat besar akan kita prioritaskan. Program ini juga melibatkan tim dari Pemkab yakni Bapeda, Perkim, PU, Keuangan,” urainya.

Dijelaskan, kriteria kumuh dilihat dari beberapa poin. Di antaranya, penyediaan air bersih harus tertangani 100 persen, kekumuhan 0 persen, dan sanitasi 100 persen. Kekumuhan, lanjut Arnowo, bisa disebabkan karena jalan becek, tidak ada saluran, ataupun permasalahan sampah. Mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut menjadi program yang dikerjakan program Kotaku.

“Termasuk mungkin di situ ada pembuatan taman bermain untuk anak-anak, jadi kompleks pekerjaannya. Dan itu semua dilaksanakan oleh masyarakat dengan dibantu fasilitator-fasilitator. Jadi yang tidak tercover dana lain seperti Dana Desa ataupun ADD, bisa tercover dengan program Kotaku,” pungkasnya.

Di sisi lain, Askod Mandiri Kabupaten Madiun Irfan Wahyudi menambahkan, salah satu isu yang muncul dalam loka karya adalah rencana pembentukan forum pokja PKP. Yakni, forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, wadah atau tempat pertemuan untuk membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Forum pokja PKP memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan merumuskan arah pemikiran penyelenggara PKP, meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, memberi masukan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan melakukan peran arbitrasi dan mediasi.

Irfan berharap, melalui pembentukan  forum pokja PKP persoalan kekumuhan bukan hanya domain dari pemerintah saja. Tetapi merupakan persoalan bersama antara pemrintah, masyarakat, praktisi, perbankan, pengembang, BUMD, BUMN, lembaga swadaya masyarakat serta perguruan tinggi. “Jadi satu dengan yang lain bisa sinergi dalam mengatasi persoalan kekumuhan,” pungkasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button