Nasional

Orang Hidup Wajib Mengurus Jenazah Pelaku Teror

BeritaNasional.ID Jakarta – Umat Islam tetap memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah dari mulai memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, meskipun jenazah itu seorang teroris.

“Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam, dan hukumnya adalah fardhu kifayah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Itu disampaikannya terkait adanya penolakan warga untuk mengurus jenazah terduga teroris. Sebelumnya , Kamis (17/5/2018) petang, warga Putat Gede, Sawahan, Surabaya, berkumpul di tempat pemakaman umum setempat.

Mereka menutup kembali tujuh liang lahat yang menurut rencana digunakan untuk memakamkan tujuh jenazah terduga teroris.

Fardu kifayah artinya, lanjut dia, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya (mengurus jenazah), semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

“Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perhuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim ? Hal ini perlu didudukkan masalahnya,” ucap Zainut.

Menurut dia, perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.

“Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya,” ujar Zainut.

Ia menambahkan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim, sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq). “Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” katanya.

Ia mengatakan kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum, atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim.

Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah.

“Dalam hal ini MUI memberiksn apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya, ” Pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button