Nasional

Pelibatan TNI Dalam Penanganan Teror Tidak Perlu Masuk RUU Terorisme

BeritaNadional.ID Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pelibatan TNI dalam penanganan aksi teror tidak perlu dimasukan kedalam revisi undang-undang terorisme. Pemerintah dan DPR cukup memperluas tugas dan fungsi TNI di pasal 7 UU Nomor 34 tahun 2004.

“Pasal 7 itu diterjemahkan. Pertama misalkan tentara dilibatkan dalam penanganan terosime bisa pendekatannya objek. Objek apa saja? Istana, pesawat, KBRI boleh. Tentara yang utama,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19 /5/2018.

Dalam RUU Terorisme, belum ada tolok ukur kapan TNI bisa ikut terlibat dalam masalah terorisme. Pemerintah seharusnya memetakan skala ancaman ini.

Choirul menambahkan, pemerintah sebaiknya menjelaskan skala ancaman yang cukup ditangani polisi dan harus melibatkan TNI. Misalnya, TNI bisa masuk jika kasus terorisme memiliki risiko tinggi.

“Kita sebut sebagai risiko tinggi adalah nomor 9-10 misalnya. Ketika itu terjadi TNI memang harus terlibat. Tapi kalau skalanya sudah 1-8 atau dari 10 atau 9 turun jadi 8 TNI harus mundur,” imbuhnya.

Menurut Choirul, pemerintah belum memiliki rule of engagement atau tata kelola pelibatan militer dalam penanganan aksi teror. Tata kelola ini bisa atur dalam UU nomor 34 tentang TNI atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Misalnya bom Boston beberapa tahun yang lalu. Karena bom Boston ludes di objek vital ditengah tengah kota dan ancamannya tinggi yang turun bukan polisi, 1 dan 2 hari tentara. Setelah eskalasinya turun polisinya baru masuk itu fair,” katanya.

Choirul menilai, ancaman terorisme di Indonesia belum memerlukan keterlibatan militer. Komnas HAM terus mendorong TNI tetap profesional.

“Kami mendorong kerja tentara kita agar professional jangan dirusak kayak gini ditarik kasihan mereka,” tambah Choirul.

Sikap pemerintah yang mendesak pelibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme pun dinilai reaksioner. Pemerintah tak pernah membahas kebutuhan dan kekurangan penanganan aksi teror.

Apalagi pemerintah terkesan memaksakan menghidupkan kembali Koopsusgab. Sementara, payung hukumnya masih belum ada.

“Balik lagi kalau seandainya sekarang digunakan tanpa ada payung hukum itu pelanggaran hukum dan itu enggak bisa,” pungkasnya. (dk1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button