Lumajang

OTT Kades Serta Perangkat Desa Mojosari Lumajang Berlanjut, Ini Modus Yang Dilakukan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada inisial “GS” Kepala desa Mojosari kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang serta inisial “IF” kasi pemerintahannya terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli ) progam PTSL dengan dalih pembuatan akta tanah.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Sitomurang SH., S.I.K.,M.H, saat konferensi pers di loby Mapolres lumajang Senin (29/05/2023).

“Polres Lumajang, BPN Lumajang dengan merilis upaya upaya pemeriksaan yang kita lakukan terkait adanya tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa dan perangkatnya dalam hal pembuatan akte tanah untuk pengurusan progam PTS” ujarnya 

Boy juga menyampaikan Progam PTSL adalah progam prioritas Nasional sehingga pihaknya beserta BPN konsen pada pengawalan agar proses berjalan baik serta sesuai ketentuan aturan yang ada.

“Perlu di ketahui progam PTSL ini adalah progam prioritas nasional sehingga ini menjadi konsen kami Polres Lumajang dengan pihak BPN bagaimana mengawal agar proses progam PTSL ini berjalan dengan baik berjalan dengan aman sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, Semua berjalan dengan baik pengurusan PTSL dan sejauh ini tercapai target yang telah di tentukan. Ujarnya 

“nah di dalam kasus ini bahwa salah satu desa dari kecamatan Sumbersuko yaitu desa Mojosari mendapat progam PTSL dari BPN sebanyak 500 bidang kemudian di sosialisasi dari BPN di dampingi sumber dari kepolisian dari kejaksaan dari inspektorat daerah untuk bagaimana tata cara dan pengolahan PTSL yang sesuai ketentuan” lanjut kapolres 

Boy mengatakan proses di desa Mojosari untuk pengurusan PTSL mewajibkan akta tanah yang mana dalam aturan tidak mewajibkan akta tanah jika masih belum mempunyai.

“Tapi dalam prosesnya ini desa Mojosari oleh perangkat desa dalam hal ini perangkat desa serta kepala desa mewajibkan terhadap pemohon PTSL untuk membuat akta sebagai salah satu persyaratan pengurusan PTSL sementara di aturannya bagi yang belum memiliki akta tidak di wajibkan hanya bentuk surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak sengketa”. Tambahnya

Kapolres menjelaskan awal di tangkapnya perbuatan melawan hukum yang di lakukan Kades serta perangkatnya diawali adanya demo ke kantor desa dari pemohon PTSL terkait pungutan Liar yang di lakukan kades serta perangkat. 

“Atas dasar tersebut di lakukanlah pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pengurusan akta tadi mulai dari nominal Rp 2.250.000.00 per bidang tanah sampai Rp 11.100.000.00 rupiah, dari hal ini kita mendapatkan suatu perbuatan yang melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan karena pada bulan April 2023 terjadi aksi unjuk rasa dari pemohon PTSL ke kantor desa Mojosari terkait dengan pungutan seperti itu” jelasnya

“Sehingga kita melakukan penyelidikan, penyidikan dan penelitian beberapa administrasi yang ada di desa Mojosari kita temukan bahwa benar fakta adanya pungutan tersebut sehingga perbuatan dengan modus operandi pembuatan akta ini di buat berlaku surut”. Jelasnya lagi 

Lebih detail Kapolres mengungkapkan modus yang di lakukan Kades serta perangkatnya. “Jadi di buat bulan Desember 2022 padahal faktanya pada bulan Februari Maret April 2023 tentu kita dalami dalam proses pembuatan akta ini oleh PPATS dalam hal ini camat di kecamatan Sumbersuko juga ada perbuatan melawan hukum yang ada bagian bagian atau tahapan itu tidak di lakukan, atas masalah ini kami telah memeriksa 71 orang masyarakat sebagai pemohon kemudian perangkat desa sebagai saksi sebayak 18 orang kemudian operator dari pihak kecamatan sebanyak 2 orang dan kita sudah memeriksa ahli sebanyak 5 orang dari BPRD kemudian dari bagian hukum dari inspektorat dari DPMD dan dari BPN sendiri kemudian kita tetapkan tersangka 2 orang yang itu GS selaku kepala desa Mojosari Sumbersuko dan IF selaku kasi pemerintah di desa tersebut”.ungkapnya 

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan unit Tipikor Polres Lumajang ada beberapa barang bukti yang berhasil di amankan menurut AKBP Boy.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 88 akta yang di buat oleh PPATS kemudian buku catatan daftar pengurus PTSL,1 komputer ini adalah alat di buat pencetak dokumen dokumen tersebut, kemudian Kwitansi penerima pembayaran dari masyarakat ke kepala desa dan uang tunia yang kita sita sebanyak Rp 72.200.000.00, rekan rekaan perlu saya sampaikan bahwa potensi kerugiannya lebih dari itu”.ungkapnya lagi 

“Kalau kita asumsikan bahwasannya yang sudah membuat akta ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah sehingga yang sudah mendapatkan dokumen itu akta tersebut sebayak 71 orang dengan jumlah pungutan 274 juta 100 riburupiah jadi sisanya 160 orang kalau kita asumsikan 160 ini dengan minimal pungutan sebesar itu maka berpotensi sebanyak 360 juta rupiah ini kalau tidak kita temukan cepat kemungkinan dengan jumlah tadi sebanyak 634 juta 100 ribu rupiah”. Ungkap kapolres

“Bahwasanya ketidak proseduran pembuatan akta ini maka ada Los uang yang masuk kenegara dari bidang pajak baik BPHTB dan BPHminal dari pembuatan alat dari PPATS dari 111 orang sebenaranya kalau kita ambil nilai pajak terendah sebenaranya verifikasi dari lapangan lapangan kalau ambil ini terendah 1 juta saja maka potensi Losnya 1 milyar 110 juta rupiah”. Tambah kapolres lagi  

“Karena ada ketidak proseduran tadi ada langkah yang di lewati maka jika PPATS dalam hal ini Camat tidak melaporkan pembuatan akta kepada BPRD dan BPN berdasarkan pasal 93 Undang undang dasar nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka ada denda dari satu sebanyak 7 juta 500 ribu rupiah dari 111 tadi berpotensi 832 juta 500 ribu rupiah ini upaya upaya yang sudah kita lakukan sejak awal dan kita melakukan penahanan kepada bersangkutan dan kita sedang melakukan proses pemberkasannya kita ekspos ke kejaksaan”. Pungkas Kapolres Lumajang dalam konferensi Pers (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button