Daerah

Owner Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Owner atau bos investasi bodong yang sudah melakukan penipuan sedikitnya 35 orang di Banyuwangi, Jawa Timur, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik dari Unit V Harta benda (Harda) Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021). Karena ulah tersangka tersebut, puluhan korban mengalami kerugian mencapai 1 minyar rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin mengatakan, investasi tersebut sudah berjalan sejak November 2020, hingga Maret 2021. Nah, karena merasa ada kejanggalan, salah satu anggota investasi tersebut melaporankannya ke Polisi. Saat dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti adanya keganjilan investasi tersebut.

“Tersangka telah melaksanakan maping, mengkonsolidasikan 260 orang dan dikelompokkan kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Di masing-masing group investasi itu diberikan janji-janji berbeda, seperti yang ikut investasi mulai dari 100 ribu rupiah dijanjikan akan kembali menjadi 150 ribu rupiah, jadi ada keuntungan 50 persen. Sedangkan korban investasi dengan nilai yang berbeda beda,” beber Kapolresta Arman AS.

Dari penangkapan ZS (26), yang merupakan warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi Kota, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa buku tabungan, uang tunai 45 juta rupiah, serta berbagai rekening koran mulai bulan Nopember hingga Maret. Ada pula, buku rekap catatan, HP yang digunakan tipu gelap perkara ini, juga turut diamankan.

Arman menegaskan, perkara ini akan terus dikembangkan. Saat ini baru ZS yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku lain yang statusnya sama seperti ZS. Bahkan, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan, barangkali ada korban lainnya.

“Mari yang merasa ada tidak sesuai adanya dugaan tipu gelap bisa melakukan pengaduan di SPKT,” pungkas Arman, saat pers rilis didampingi Kanit Harda dan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun. (Harry)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button