SUMUTTanjung balai

Panitia Rekrut Bacalon Kades Desa Sei Paham Kab Asahan Diduga Kangkangi PERBU,PERDA dan Surat Edaran Bupati Asahan

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak yang dilaksanakan pada 7 September 2022 pada Desa yang ada di Kabupaten Asahan itu nampaknya menuai beberapa polemik, terkait dengan perekrutan Bakal Calon Kades yang ada di Desa Sei Paham.

Dimana perekrutan Bakal Calon Kepala desa yang ada pada Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara itu diduga telah melanggar Peraturan Bupati (PERBU) Asahan dan juga Perda Perekrutan Bakal Calon Kades serta surat edaran yang di keluarkan Bupati Asahan H.Surya B.SC.

Menurut keterangan Sekretaris Panitia Desa Sei Paham Andri Solihin menyampaikan pada Wartawan Rabu 20/7/22 di Kantor Kepala Desa Sei Paham menyampaikan bahwasanya sebagai panitia Desa tentunya kami memiliki atasan yaitu Panitia Kabupaten Asahan,jadi sebelum kami Panitia Desa melakukan tahapan tahapan yang diatur dalam PERPU tersebut tentunya kami tidak semuanya menguasai segala hal, dan segala yang rasa kami rancu dan kurang pas kami selalu melakukan kordinasi dengan Panitia Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut pada saat pengumuman pendaftaran dan sebelum masuk kependaftaran Bakal Calon Kades Sei Paham bila ada hal hal yang kami tidak rancu tetap kami pertanyakan pada Dinas PMD Asahan selaku Panitia Kabupaten Asahan.

Adapun hal yang rancu disana yaitu surat pernyataan dari Bacalon Kades tidak pernah menjabat 3 (Tiga) kali berturut turut maupun tidak berturut turut dengan memakai matrai dan hal itu kami rasa rancu maka kami bertanya pada Panitia Kabupaten “Apakah semua calon Kades wajib memiliki surat pernyataan tidak pernah menjabat menjadi Kepala Desa selama 3 kali berturut turut maupun tidak berturut turut yang wajib dikeluarkan Dinas PMD Asahan selaku Panitia Kabupaten.

Dari jawaban Dinas PMD selaku Panitia Kabupaten menyampaikan setiap calon yang tidak pernah menjabat sebagai Kades maupun sudah pernah menjabat sebagai Kades itu surat pernyataan tersebut itu sipatnya “WAJIB” dan salah satu sebagai sarat Administrasi yang harus dilengkapi Bacalon Kades.

Berhubungan dengan hal yang telah disampaikan Panitia Kabupaten Asahan itu maka kami dari Panitia Desa telah menyampaikan pengumuman pada seluruh wilayah Desa Sei Paham secara umum, karena pengumuman tersebut adalah sarat wajib bagi Bacalon Kades Desa Sei Paham.

Dan setelah Bacalon Kades mendaftar ada beberapa Bacalon Kades yang tidak melengkapi surat pernyataan yang dikeluarkan Dinas PMD itu, dari 13 (Tiga Belas) Balon yang mendaftar yang melengkapi Administrasi itu hanya ada 7 (Tujuh) Balon.

Dari 7 Balon Kades tersebut panitia Desa lalu melaksanakan seleksi Administrasi, setelah selesai dilakukan seleksi Administrasi hanya ada 2 (Dua) Balon Kades yang melengkapi Administrasi dengan waktu yang telah ditetapkan tertanggal 28 Juni 2022, tahapan keputusan panitia Desa Bakal Calon yang memenuhi sarat.

Setelah keputusan tersebut kami umumkan ada 2 Balon yang merasa keberatan dan mereka menggugat panitia Desa yang pertama Darwis Sirait dan yang kedua Khairana.

Maka sidang dilaksanakan pada Aula Dinas PMD Kabupaten Asahan dengan sidang pertama pada hari Jum,at dan sidang Kedua pada hari Senin dengan sidang terakhir pada hari Kamis dengan hasil keputusan.

Dalam pembacaan putusan terakhir tersebut kami sebagai panitia Desa merasa dibodohi dan juga kami merasa Diskriminasi oleh Panitia Kabupaten Asahan sehingga kami sebagai panitia Desa yang melaksanakan tahapan tahapan perekrutan yang telah ditetapkan sudah tercoreng.

Padahal kami sudah melaksanakan tahapan tahapan tersebut dengan jujur dan netral ungkap Sekretaris Panitia tersebut menyatakan dengan nada kesalnya.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button