DPRD Prov SulbarPolitik

Paripurna DPRD Polman Serahkan 7 Rekomendasi Ke Bupati Polman

BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar — Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Polman atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Polman TA 2021, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengajak DPRD Polman kedepannya agar bersama-sama turun ke Lapangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar saat naik ke Podium menyampaikan sambutan setelah mendengar rekomendasi DPRD Polman atas LKPJ Bupati Polman yang dibacakan Ketua Komisi 1 DPRD Polman Agus Pranoto. Selasa .17 Mei

Bupati Polman berharap kedepan sinergitas antara pemkab dan Dprd dapat berjalan dengan baik , bersama turun langsung memantau kelapangan . Harap A.Ibrahim . Rabu . 18 Mei

Adapun Rekomendasi Dprd Kabupaten Polewali Mandar Atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Polewali Mandar Tahun 20201:

A. Aspek Sistematika, cakupan dan penyampaian Dokumen LKPJ,
direkomendasikan :

1. Bupati Polewali Mandar melakukan evaluasi terhadap tim penyusun LKPJ, baik dalam hal kapasitas personal maupun dalam hal koordinasi, agar LKPJ lebih berkualitas baik dari sisi sistematika maupun substansinya.

2. Agar Bupati Polewali Mandar menjaga konsistensi (data/target indicator) dalam penyusunan perencanaan maupun penganggaran. Konsistensi data ini penting agar capaian pembangunan dapat dievaluasi/diukur, sekaligus mematahkan kesan bahwa penganggaran tidak berbasis kinerja atau Plotting anggaran sebagaimana jawaban beberapa SKPD bahwa target indicator diubah untuk menyesuaikan anggaran.

3. Agar Bupati Polewali Mandar memastikan SKPD menyiapkan data pendukung untuk mengukur capaian kinerja, dan memberikan sanksi yang tegas kepada SKPD yang tidak mampu menyiapkan data pendukung dan mengukur capaian kinerja, mengingat pentingnya LKPJ sebagai dokumen Kinerja yang memberi gambaran keberhasilan Bupati.

4. Salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan Negara (UU 23/2014), sebagaimana juga menjadi Asas Umum Pemerintahan yang Baik – AUPB (UU 30/2014) adalah asas Kepastian Hukum yang dimaknai mengutamakan landasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara/Pemerintahan. PP 13 Tahun 2019 mengatur bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, kecuali berhalangan tetap atau berhalangan sementara, ketentuan ini seharusnya diartikan sebagai sebuah kewajiban bagi Bupati untuk menyerahkan secara langsung ke DPRD, kecuali karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum dan didukung dengan bukti administrative.

5. Dalam penyusunan laporan kinerja, seluruh perangkat daerah harusnya menyajikan hasil capaian kinerja penyelenggaraan program dan kegiatannya dalam bentuk outcome secara jelas dan rinci, termasuk analisis kinerja agar dapat menjadi sumber pembelajaran untuk direplikasi, atau untuk melakukan perbaikan (koreksi).

6. LKPJ Tahun 2020 tidak memberikan gambaran atau penjelasan secara substasi mengenai perubahan kegiatan dan alokasi anggaran dan dampaknya terhadap pencapaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD/RKPD dan dokumen anggaran. Untuk itu direkemondasikan agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetap menjungjung tinggi asas/prinsip Transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik

B. Terhadap Pencapaian Indikator Makro Pembangunan

1. Agara Bupati Polewali mandar tetap focus pada pencapaian visi – misi sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD 2019-2024, dengan
merumuskan program/kegiatan yang lebih efektif menunjang tercapainya visi dan Misi.

2. Agar Bupati Polewali Mandar menjaga konsistensi antara Perencanaan dan Penganggaran, dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional dan memadai untuk sasaran prioritas (Penting dan mendesak) serta menyusun anggaran berbasis kinerja (Money Vollow Programs)

3. Agar Bupati Polewali Mandar mengefektifkan koordinasi antar SKPD sebagai upaya melahirkan dan merealisasikan program/kegiatan yang terintegrasi serta untuk membangun sinergitas antara SKPD dalam rangka pencapaian sasaran kinerja (benefit dan impact) yang lebih optimal.

C. Terhadap Pengelolaan Keuangan / Kebijakan Anggaran

1. Agar Bupati Polewali Mandar mengoptimalkan PAD untuk mengurangi ketergantungan Polewali Mandar dari dana transfer untuk membiayai
Pembangunan, melalui :
– Pendataan dan/atau Validasi data potensi dan objek Pajak/Retrebusi
Daerah dan kekayaan daerah.
– Dukungan kebijakan berupa Perda/Perbup, manajmenen pengelolaan (penguatan kapasitas SDM), maupun pemenuhan sarana dan prasarana.
– Inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan Pajak, Retrebusi dan kekayaan daerah.
– Meningkatkan sosialisasi untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajak secara aktif.
– Memberlakukan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak
memenuhi kewajibannya.
– Melakukan evaluasi atas kerjasama pengelolaan/pemanfaatan asset dan
kekayaan daerah untuk lebih mengoptimalkan PAD

2. Agar Bupati Polewali Mandar dalam pengelolaan belanja berpedoman pada
prinsip pengelolaan keuangan, terutama prinsip transparan, efisien, ekonomis dan efektif dengan tetap mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan dan berkeadilan, dengan :
– Mengurangi belanja operasional, terutama belanja barang dan jasa
– Menetapkan alokasi belanja berdasarkan kebutuhan riil (didukung data input yang valid, dan bukan berdasarkan proyeksi) sehingga tak perlu menyisahkan SILPA yang besar.
– Menetapkan standar satuan harga (SSH) yang ekonomis dengan
mempertimbangkan penggunaan bahan lokal dengan tetap mempertimbangkan kualitas.
– Mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat
– Berkeadilan yang bukan hanya berdasarkan keseimbangan distribusi kewenangan, tapi juga dari aspek keseimbangan wilayah (pemerataan).
– Lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait kebijakan penjabaran APBD yang seringkali berubah (tanpa alasan dan penjelasan)

D. Terhadap Pencapaian Misi 1;

“Mewujudkan Taraf Hidup masyarakat yang lebih baik dan sumber daya manusia yang berkualitas dan religius”

Direkomendasikan :
1. Agar Bupati Polewali Mandar mengoptimalkan upaya meningkatkan kualitas SDM melalui pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan (PAUD, SD/MI, SMP/MTs, Pendidikan non formal) serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan pengelola pendidikan.

2. Agar Bupati Polewali Mandar mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga medis/paramedic, penguatan manajemen pengelolaan RSUD sebagai BLUD dengan orientasi pemberian pelayanan yang maksimal, serta pemberdayaan masyarakat.

3. Agar Bupati Polewali Mandar Mengoptimalkan program konvergensi penanganan stunting, melalui upaya yang lebih inovatif, peng-alokasi anggaran yang memadai dan proporsional serta mendorong/
memaksimalkan peran, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat .

4. Mengoptimalkan proses pengelolaan data DTKS (input data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data) sebagaimana amanah Permensos
Nomor 3 Tahun 2021 untuk memastikan aksesibilitas kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

5. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar lebih mengoptimalkan
penyelenggaraan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang telah ditetapkan (Perbup Nomor 25 Tahun 2020), melalui penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan yang lebih komprehensif, terpadu, dan terintegrasi

6. Agar Bupati Polewali Mandar lebih optimal dalam mengatasi pengangguran
dengan memperluas cakupan peningkatan kompetensi (pendidikan keterampilan – Balai latihan Kerja) bagi angkatan kerja, penyediaan saranaprasarana pelatihan kerja serta membuka akses, peluang dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat kabupaten Polewali Mandar.

7. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar meningkatkan sosialisasi, advokasi lembaga/forum perempuan dan perlindungan anak untuk meminimalkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyediaan sarana prasarana (shelter) untuk mengoptimalkan
pendampingan & fasilitasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

8. Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat melalui program
pemberdayaan keluarga.

E. Terhadap pencapaian misi 2; “Memperkuat Kemandirian Ekonomi Berbasis Potensi Unggulan Wilayah”

Direkomendasikan :

1. Agar Bupati Polewali Mandar melakukan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan produktivitas Pertanian dan Peternakan sebagai sektor unggulan, melalui Pemenuhan sarana dan prasarana Pertanian dan peternakan yang lebih memadai, Meningkatkan kualitas SDM pertanian,
baik tenaga penyuluh maupun petani, serta Membuka akses usaha pertanian
(informasi, perizinan, modal usaha) yang seluas-luasnya pada masyarakat.

2. Agar Pemerintah Kabupaten Melakukan upaya optimal untuk meningkatkan produktivitas dibidang Kelautan dan Perikanan melalui Penguatan kapasitas SDM Nelayan/Petani tambak/budidaya, Bantuan sarana dan Prasarana Perikanan tangkap dan budidaya, Membuka akses layanan informasi, perizinan dan modal usaha yang seluas-luasnya untuk pengembangan usaha/pengelolaan hasil perikanan dan budidaya serta Pengembangan teknologi budidaya perikanan yang sesuai dengan kondisi wilayah.

3. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Disperindag, Koperasi dan UKM) mengembangkan Industri (pengolahan), perdagangan, koperasi dan UKM melalui Pengembangan kualitas SDM pelaku UMKM (pelatihan dan pendampingan), pemberian bantuan sarana prasarana IKM dan UMKM dan modal usaha serta Membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi, perizinan dan fasilitasi pemasaran.

4. Agar pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mendorong Pengembangan
Kapasitas Daya Saing Kepemudaan, pegembangan program ekonomi kreatif dan destinasi wisata.

5. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lebih kreatif dan inovatif
dalam promosi untuk meningkatkan investasi daerah.

F. Terhadap Pencapaian misi 3;

“Mengembangkan Infrastruktur
berkualitas dan terintegrasi serta berwawasan lingkungan”
Direkomendasikan :

1. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun program
pembangunan infrastruktur mempertimbangkan asas dan prinsip ;
kebutuhan, kemendesakan dan kemanfaatan (sehingga tidak perlu ada infrastruktur yang terbangun tapi tidak dimanfaatkan).

2. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar lebih memprioritaskan
pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan
infrastruktur untuk pengembangan potensi unggulan atau pembangunan
infrastruktur/penyedian sarana yang menunjang pertumbuhan ekonomi
masyarakat, misalnya pembangunan irigasi dan penyediaan sarana alat
tangkap.

3. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun
Program/kegiatan senantiasa mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan (KLHS-TPB).

4. Agar Bupati Polewali Mandar segera mengeluarkan kebijakan terkait
pengelolaan sampah, terutama TPS/TPA (Relokasi dan/atau Revitalisasi TPA
binuang dan penetapan lokasi TPA cadangan untuk menampung sampah
yang over kapasitas, penyediaan sarana dan prasarana penunjang.

5. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mendorong partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah (system 3R) dan pelestarian lingkungan hidup melalui program pemberdayaan.

G. Terhadap pencapaian misi 4;

“Memantapkan Tata Kelola
pemerintahan yang Berkualitas dan Modern”

Direkomendasikan :

1. Agar Bupati Polewali Mandar senantiasa meningkatkan kompetensi aparatur dan manajemen sumberdaya manusia, penempatan pejabat tetap menganut prinsip the right man on the right place serta peningkatan pengawasan internal dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan.

2. Agar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar senantiasa melaksanakan koordinasi efektif untuk membangun sinergitas antar SKPD, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan program prioritas agar dicapai output yang optimal, dan tidak terkesan adanya ego sectoral.

3. Agar Bupati Polewali Mandar mengevaluasi dan memangkas jabatan-jabatan struktural pada perangkat daerah yang kurang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan public, serta mengurangi penggunaan tenaga kontrak dengan mengoptimalkan penugasan ASN (kecuali pada OPD dengan beban kerja
yang tinggi).

4. Agar Bupati Polewali Mandar memberikan reward terhadap ASN dengan kinerja terbaik, termasuk memberikan tunjangan kinerja yang proporsional sebagai motivasi untuk mencapai kinerja yang lebih baik.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button