Sumatera

Pasca Libur Idul Adha, Kapolres Sergai Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas

BeritaNasional.ID Sergai – Pasca libur Idul Adha 1442 H, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang memberikan arahan dan bimbingan kepada Para Bhabinkamtibmas terkait Penerapan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/7/2021) pagi.

Kapolres Sergai dalam arahannya mengatakan, pasca liburan agar diperketat PPKM Mikro di Desa/Dusun Zona Kuning di Kab. Serdang Bedagai.

“Permasahalan Covid-19 ini merupakan penanganan kita bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat,
hasil Vidcon oleh Kapolri, terkait pencegahan terhadap Corona Virus, PPKM sudah diterapkan oleh Pemerintah Serdang Bedagai,” katanya.

Robin menjelaskan ada 4 Cara bertindak dalam menekan angka Covid-19 yaitu Ops Yustisi, Penyekatan, PPKM Mikro dan Vaksinasi Massal.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas sangat berperan pada Semua kegiatan penanganan Covid-19, terutama dalam hal PPKM mikro dan Vaksinasi Massal juga Testing, Treching, dengan bersama Intansi Terkait Dinkes, PMD, BPBD.

Dalam penetapan Zona agar Intelkam kordinasi dengan Dinkes untuk Orang terkonfirmasi Covid-19 namun diluar Serdang Bedagai memiliki KTP Serdang Bedagai, ini sebagai bahan pertimbangan terhadap Zona Penyebaran Covid – 19.

Lanjutnya, Penyebaran virus tempat kita sudah tinggi, jangan sampai daerah kita masuk kedalam PPKM Level 4.
Ops. Yustisi selalu sertakan Instansi terkait dan Tokoh Agama, Pemuda serta harus menjelaskan tugas dan tupoksi dalam Kegiatan Ops Yustisi.

Kapolres mengatakan, dalam pelaksanaan pesta tidak ada izin keramaian, dan acara adat tidak boleh dilakukan, tanpa ada Izinnya.
Sat Reskrim bersama Intelkam, Kasubbag Hukum membuat rumusan tentang larangan Pesta, dan rumusan larangan acara adat, dengan dasar Inpres, Pergub dan Perbup.

“Bansos akan kita bagikan terhadap orang/masyarakat yangg terkena covid dan layak mendapat bantuan,”ucapnya.

Kita perketat dalam melakukan PPKM Mikro, sehingga daerah kita bisa kembali Zona Hijau, dan Ops Yustisi, penyekatan dapat dijadikan sebagai peredam. Intruksi Gubsu tentang perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021 kiranya dapat disosialisasikan Kepada Masyarakat,” sambung Kapolres menjelaskan.

Sementara itu, Kadis kesehatan Kab. Sergai, dr. Bulan Simanungkalit mengatakan Pemulasaran merupakan tugasnya pihak rumah sakit, lalu membawa ke tempat pemakaman ketika sudah ada surat dari Kades bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat.

Dinkes akan sosialisasikan kepada Kapuskesmas terkait penyebaran Covid19 perhari di setiap Kecamatan.
Rumah Isolasi terpadu agar benar- benar dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

“Pasien Covid-19 sudah dibiayai Negara, Sehingga jika ada Petugas meminta biaya ambulans, maka uang tersebut harus dikembalikan,”ujarnya.

Mewakili BPBD menyediakan 64 Alat semprot dan disinfektan sudah dibagi pada Kecamatan di Kab. Serdang Bedagai. Kegunaan alat semprot untuk dilakukan penyemprotan pada setiap Kegiatan Pencegahan Covid19 termasuk pemakaman jenazah Covid19.

Sekretaris PMD menambahkan siap mendukung dalam penanganan Covid19 dengan mendirikan Posko PPKM Mikro pada desa – desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Para Kepala Desa juga bisa menggunakan Dana Desa dalam penanganan Covid-19 di desanya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang S.H., M.Hum, PJU, para Kasat, Kapolsek, Kadis Kesehatan Sergai, dr. Bulan Simanungkalit,M.Kes, Kadis PMD diwakili Sekretaris PMD, Kepala BPBD dan Para Bhabinkamtibmas. ( Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button