Daerah

Pasutri Pengedar Pil Trex Digelandang Tim Reskrim Polsek Muncar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Eko Suprayitno dan Subaida alias Ida (31) digelandang tim Reskrim Polsek Muncar, Kamis (26/7/18) sekitar pukul 15.00 WIB. Karena pasutri yang tinggal di Dusun Kalimati RT 04 RW 02 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini diketahui mengedarkan dan menjual pil trex jenis Y tanpa ijin resmi.

Dari tangan pasutri yang sama sama protolan SD dan MI tersebut, aparat berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil trex sebesar Rp 120 ribu, 5 klip plastik pembungkus pil,
HP merk nokia warna biru, 1 buah plastik ukuran 1/4 pembungkus pil trex, 1 tas warna merah tua dan 42 butir pil trex dengan kode Y.

“Kedua pasutri ini kita amankan dari kediamannya tempat berjualan pil trex di Dusun Kalimati Desa Kedungrejo,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri, Kamis (26/7/18) malam.

Dikatakan Kompol Toha Choiri, keberhasilan anggotanya tersebut berawal saat melakukan patroli hunting di sekitar pelabuhan Muncar. Nah, ketika melintasi sebuah gang di Dusun Kalimati, terligat banyak anak muda mudi keluar dari gang tersebut.

“Merasa curiga, lalu anggota kita mencari info di sekitar gang tepatnya di rumah saudari Subaidah alias Ida. Kemudian didapat informasi bahwa Ida dan suaminya yang bernama Kancil memang sering menjual miras dan pil putihan atau Tryhexiphenidil alias pil trex,” paparnya.

Untuk membuktikan info A1 tersebut, salah satu anggota Polsek Muncar tersebut menghentikan seorang pembeli yang baru keluar dari gang tersebut.

“Setelah digeledah oleh anggota, ternyata benar didapatkan beberapa butir pil putihan kode Y. Saat itu juga Ida dan suaminya yang bernama Kancil digelandang menuju kediamannya dan dilakukan penggeledahan,” beber Kompol Toha Choiri lagi.

Dalam penyidikan, baik Ida maupun Kancil mengakui telah menjual pil putihan tersebut kepada beberapa orang pembeli di sekitar rumahnya. “Pasutri tersebut langsung kita amankan ke mako berikut beberapa barang bukti yang ada. Kedua pelaku kita jerat dengan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidil yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tanpa disertai ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Subs 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kompol Toha Choiri. (red)

Caption : Pengedar Pil Trex. Pasutri Ida dan Kancil, warga Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Muncar saat di Mapolsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button