Pekerja Proyek Ratusan Juta Di Bondowoso Tidak Dibekali APD
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Agar Proses Belajar Mengajar (PBM) di SDN 2 Sulek berjalan dengan semangat, Pemkab Bondowoso menggelontorkan dana sebesar Rp 882.000.000,00 dengan kode Hps 880769.463.73.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Namun ketika media ini turun ke lokasi, para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Daryanto, Ketua LSM Tikam mengatakan, kalau misalnya kaki pekerja terkena paku yang karatan, kemungkinan akan fatal. Ini mungkin saja bisa terjadi, karena pekerjanya hanya menggunakan sendal.
“Atau ketika terkena kayu yang jatuh dan menimpa kepala pekerja juga sangat fatal, karena mereka tidak menggunakan APD berupa helm kerja. Dengan demikan, kontraktor tersebut sudah melanggar aturan K3,” kata Dar, sapaannya.
K3 ini, lanjutnya, diatur dalam Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Harusnya CV Restu Semesta Alam memetuhi UU tersebut. Perusahaan berkewajiban untuk melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.
Ditambahkan, jika UU K3 tentang APD dilanggar, itu ada sanks pidananya. Disebutkan dalam Pasal 186 Juncto Pasal 35 Ayat 2 dan 3, UU RI No. 13/tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000,00.
Warga setempat sangat menyayangkan CV Restu Semesta Alam yang beralamatkan Jln. Dipenogoro RT 003/001 Dawuan Kabupaten Situbondo, tidak memperhatikan keselamatan pekerjanya. (Syamsul Arifin/Bernas)