DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Pelaku Curas di Batang Serangan Diamankan Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Tersangka inisial IMM alias Iwan Bornek (41) Warga Dusun Titi Kurus, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan Satuan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan petugas dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, S.T.K, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, kepada beritanasional.id, mengatakan, tersangka Iwan Bornek ditangkap ditempat pelariannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Langkat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum.

Kronologis kejadiaanya, yakni berawal pada Jum’at 18 Februari 2022, sekira pukul 04.10 WIB. Disaat itu terlapor/tersangka bersama rekanya mendatangi warung pelapor (korban) dilokasi pinggir Desa Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Disaat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebut IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, terlapor mengatakan “Pinjam uang napa? Rp 200 ribu. Nanti aku balikkan? Pelapor menjawab, tidak ada. Saya tidak berani kasi uang ini, karena ini uang jualan.

Terlapor kemudian emosi, dan melemparkan Aqua sedang. Selanjutnya tersangka mengambil kursi plastik dan memukul lengan korban.

Dari kejadian itu, pelapor lari masuk kekamar, berencana meminta bantuan melalui Handphone. Sambil menangis, korban berkata, Saya tidak terima dan akan melaporkan tersangka. Mendengarkan hal itu, tersangka kemudian masuk kekamar dan memukul pundak Pelapor dengan kursi plastik.

Selanjutnya terlapor memerintahkan rekannya untuk mengambil uang yang ada di tangan adik pelapor/korban secara paksa sebesar Rp.4 juta. Kemudian terlapor dan rekannya lari keluar, dan pergi meninggalkan warung.

Atas perbuatan terlapor, pihaknya merasa keberatan, karena mengalami luka memar dibagian lengan sebelah kanan dan punggung atas, serta bahu belakang sebelah kiri. Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat, guna diproses hukum.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, mengatakan, atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana jo 351 KUHPidana.

“Tersangka sudah kita amankan, beserta barang bukti berupa 1 buah kursi plastik warna merah,” ungkap IPDA Herman F. Sinaga S.Sos.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button