SUMUTTanjung balai

Pelaku Pemerasan Yang Viral Akhirnya Ditangkap

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT, Aron Hutasoit alias Sobolis 33 Tahun, beralamat di Jalan Siswa Desa Siborong-Borong Kecamatan Siborong- borong Kabupaten Tapanuli Utara dan Jalan Jenderal Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

 Didapati Membawa (1) Satu bilah senjata tajam jenis pisau pada saat petugas Polres Tanjungbalai  melakukan pemeriksaan badan terhadap Aron Hutasoit. Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang 14 cm dan lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri.

Setelah ditanya Aron Hutasoit alias Bolis  mengakui membawa bahwa senjata tersebut adalah miliknya, Lalu petugas Polri menyita senjata tajam tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku, hal itu terjadi pada 14/10/21 sekitar pukul 00.35 Wib.

Peristiwa bermula dimana telah Viral aksi pemerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama panggilan Sibolis dengan cara Sibolis datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat,jika tidak memberikan uang tersebut Sibolis  mengancam akan membunuh, menikam serta merusak Cafe milik Mahlian.

Atas peristiwa tersebut maka Robert N. Sito, 42 Tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Asrama Polisi Polres Tanjungbalai melaporkannya kepada Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP / A / 287 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 14 Oktober 2021.

Menindak lanjuti laporan itu Kasat Reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sibolis dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas / 270 / X / RES.1.24. / 2021 / Reskrim tanggal 13 Oktober 2021.

Berdasarkan surat Perintah Tugas tersebut Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto melakukan pencarian terhadap Sibolis laki laki yang viral dimedsos tersebut terkait video yang Viral dimedsos tersebut.

Dan pada Rabu 13/10/21 berkisar pada Pukul 23.50 Wib didapat informasi bahwa Sibolis sedang berada pada Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di Cafe Barcelona.

Pada kamis 14/10/21 berkisar pada pukul 00.25 Wib, Sibolis tersebut berhasil diamankan setelah itu Sibolis dibawa ke Polres Tanjungbalai.

Sesampainya di Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan badan oleh petugas  dan didapat (1) Satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri Aron Hutasoit dan petugas operasional melakukan penyitaan terhadap senjata tajam tersebut dan hal tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button