DaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Bondowoso

BeritaNasional.id – Bondowoso Jawa Timur, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil penangkap SA (22) terduga tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban ZM (10) warga Dusun Congkeng, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Minggu (26/2/2023).

“Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, SH.

Kejadian pencabulan tersebut, lanjut AKP Agus Purnomo, sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Congkeng Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Pelaku SA melakukan aksi bejatnya saat korban ZM berada dirumah temannya ML. Kemudian Pelaku SA datang kerumah ML dan memanggil korban ZM. Korban diajak ke dalam kamar ML,” jelas AKP Agus Purnomo.

Dalam aksinya, sambung AKP Agus Purnomo, tersangka mengancam korban akan dibunuh jika perbuatannya diberi tahu ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengaku alat kelaminnya sakit. “Kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 potong rok jeans warna biru, 1 potong kaos warna putih kombinasi hitam, 1 potong celana dalam warna merah, 1 buah handphone merk Huwawei warna hitam kombinasi putih biru,” beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tambah Agus, pelaku SA jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas AKP Agus Purnomo.

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button