Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiyaan di Dua TKP Akhirnya Diamankan Tim Resmob Polres Lumajang

BeritaNasional.ID Lumajang- pada hari Minggu (05/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi penganiayaan berat TKP dusun Karanganyar desa Dawuhan Wetan kecamatan Rowokangkung kabupaten Lumajang dan di dusun srambaan desa Sumberanyar kecamatan Rowokangkung dengan dua korban Andi Hariyanto warga desa Dawuhan Wetan dan Tita Dewi Novitayanti warga Desa Boreng dusun Galingan.

Pelaku inisial “D” (32) warga Desa Sumberanyar kecamatan Rowokangkung akhirnya Berhasil di amankan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang di desa Dawuhan Wetan.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. Sa’at konferensi pers di halaman Loby Mapolres Lumajang Menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana penganiyaan berat yang mengakibatkan korban luka berat.

“Pada hari Minggu (05/06 2022) sekitar pukul 16.00 WIB Tersangka “D” terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan Tita Dewi Novitayanti (korban) yang merupakan istri sirinya pada saat berada dirumahnya di dusun Srambaan Rt/Rw 10/04 Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dikarenakan Tita Dewi Novitayanti melerai anaknya yang mendapat penganiayaan (dipukul) oleh Tersangka karena tidak jujur dan kesannya tidak mau dibantu menyelesaikan permasalahan pencurian HP yang dialami oleh anak dari Tita Dewi Novitayanti sehingga membuat Tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Tita Dewi Novitayanti dengan menggunakan sebilah Pisau Wesi Aji (Pisau Pusaka) sehingga mengalami luka dibagian punggung, dada atas kejadian tersebut membuat Tersangka pergi meninggalkan rumah dengan tujuan ke
Kecamatan Jatiroto untuk mendatangi teman dari anaknya, namun didalam perjalanan tepatnya di Jalan Desa Dawuhan Wetan tepatnya di dusun Karanganyar Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung
Kabupaten Lumajang bertemu dengan pengendara sepeda motor (korban) yang tidak dikenal, menurut Tersangka korban sempat berteriak sehingga membuat Tersangka berhenti dan berpikiran merasa dipanggil dan
melawan, selanjutnya Tersangka berbalik arah menghampiri korban
Andi Hariyanto dan langsung menusukkan Pisau Wesi Aji (Pisau
Pusaka) dibagian bahu sebelah kiri sehingga membuat korban mengalami
luka selanjutnya melarikan diri dan ditolong oleh warga untuk dibawa ke
Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan intensif” jelasnya.

Masih menurut Kapolres Lumajang pelaku/tersangka telah melakukan tindak pidana penganiyaan berat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman Hukuman 5 tahun.

Tersangka telah melakukan tindak pidana penganiyaan berat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara”. Pungkasnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button