SUMUTTanjung balai

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Reskrim Polsek Teluk Nibung

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap Satu (1) orang Laki laki pelaku tindak pidana penganiayaan pada Selasa 9/11/21 sekitar Pukul 19.00 Wib.

Dalam penyampaiannya Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut, yang mana pelaku penganiayaan yang diamankan adalah Andri alias Andre, Usia 25Tahun warga Jaln Sipori pori Lk. VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Ranjungbalai.

Tersangka melakukan penganiayaan bersama dengan temannya yang bernama Maulid, Usia 42 Tahun, Alamat Jalan LIngkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (masih dalam Pencarian/buron).

Ditambahkan AKP Pinakri peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Lk. I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja).

Adapun kronologi penganiayaan tersebut terjadi ketika korban sedang bekerja didalam bak belakang mobil Cold Diesel, kemudian pelaku Maulid dan Andre datang lalu naik ke belakang bak mobil dan melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku Maulid menggunakan kampak sedangkan Andre menggunakan tangan.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Rialdi Fauzan alias Nanang 24 Th, Buruh, Jalan Siporipori Lk IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kota Tanjungbalai, mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri 3 (Tiga) jahitan dan terhalang dalam melakukan pekerjaannya dan merasa keberatan melaporkannya ke Polsek Teluk NIbung.

Berdasarkan laporan korban tersebut, pada Selasa 9/11/21sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Iptu M.Tanjung.SH bersama dengan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Andri yang sedang berada di rumahnya Jalan Sipori pori LK. VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk NIbung Kota Tanjungbalai dan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut 1(satu) buah kampak, dan terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana, ungkap Kapolres yang diwakili Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menyatakan (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button