DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ditangkap di Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, Langkat – Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, SB alias Abay (40) warga Dusun Paluh Nipah, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat, di dalam rumahnya, Sabtu malam (28/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Abay, pelaku ini sempat kabur dari desanya dan tidak ada kabar setelah kedoknya terbongkar melakukan pesertubuhan anak dibawah umur. Namun, pihak Polres Langkat tetap melakukan pencarian terhadap tersangka, sesuai dengan laporan pihak keluarga korban ke Polres Langkat.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Mely Bangun, yang dikonfirmasi beritanasional.id, Minggu (29/5/2022) terkait pelaku kasus pesetubuhan anak dibawah umur sudah di tangkap pihak tim nya, Ia pun membenarkannya.

“Ya benar, anggota kita tadi malam sudah menangkap tersangka Sarbaini alias Abay,” ungkap IPDA Mely Bangun.

Sebelumnya diketahui, pihak keluarga korban telah melaporkan atas perbuatan tersangka Abay ke Polres Langkat. Yakni dengan laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021 lalu.

Pihak Polres Langkat menindak lanjuti laporan keluarga korban, sebut saja “Bunga” (16) nama samaran dari korban.

# Penangkapan Tersangka

Informasi dirangkum awak media ini, anggota Opsnal Unit PPA Polres Langkat beserta orangtua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah milik SB yang berada di Dusun Paluh Nipah, Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura.

Dimana dalam pengintaian tersebut ada mendengar suara seorang lelaki didalam rumahnya. Kemudian anggota opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita, yang diduga istri dari terduga pelaku.

Selanjutnya tim petugas, yakni Zul Gondrong dan Jhon Piter masuk kedalam rumah. Tidak butuh waktu lama, anggota Opsnal inipun lansung menangkap seorang pria berinisial SB alias Abay tanpa perlawananan. Usai dimintai keterangan dan bebarapa berkas milik pelaku, selanjutnya SB di bawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, menanggapi tertangkapnya SB alias Abay terduga pelaku pencabulan anak, selaku orang tua korban ” AL”, mengucapkan terimakasih kepada Polres Langkat

“Terimakasih Polres Langkat khususnya kepada bapak Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, selaku pimpinan, serta melalui personil anggota Opsnal PPA Polres Langkat telah menangkap pelaku,” ucapnya, seraya mengatakan, semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang ditentukan oleh Undang -Undang tentang perlindungan anak,” harap orang tua korban dengan nada kesal. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button