Politik

Pelantikan Presiden Tidak Sah Bila OSO Tidak Mundur

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu hari ini hingga pukul 00.00 WIB bagi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang untuk mundur sebagai ketua Umum DPP Partai Hanura jika ingin Namanya dimasukan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Mengomentari hal ini, Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean mengatakan jika permasalahan yang dialami OSO ini memang berpotensi menjadi masalah besar di kemudian hari.

“Apabila OSO tidak mengundurkan diri maka berpotensi mengganggu pelantikan presiden 20 oktober 2019 nanti kita tentu tidak ingin presiden kita mengucap sumpah dan jabatan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak sesuai dengan konstitusi,” kata Ferdinand kepada BeritaNasional.ID di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Ferdinand membeberkan dalam pelantikan Presiden mengucap sumpah di depan MPR, yang dimana MPR itu terdiri dari DPR dan DPD.

“Maka ketika pimpinan DPD bermasalah apa nanti status pengucapan sumpah presiden itu sah,” jelasnya.

Dirinya mengatakan Memang pimpinan DPD bisa diwakili agar pengucapan itu menjadi sah tapi situasinya kan tak mungkin diwakili karena yang bersangkutan tidak mundur.

“Nah kalau dia mundur maka bisa diwakili atau digantikan,” bebernya.

“Ini yang harus diperhatikan oleh oso jangan melihat kepentingan pribadinya saja tapi lihat kepentingan negara yang lebih besar kedepan,” tutupnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Nama OSO akan masuk dalam DCT jika ia bersedia mundur kepengurusan partai.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.

KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button