MetroSulbar

Pelayanan Optimal , PN Polewali lakukan Inovasi Berbasis Informasi dan Teknologi

BeritaNasional.ID.Sulbar —  – Demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Polewali terus melakukan evaluasi dan inovasi serta perancangan program berbasis informasi dan tekhnologi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Polewali Rony Suata, S.H., M.H. didampingi Humas Pengadilan Negeri Polewali, Fachrianto Hanief, S.H., M.H. saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/10/22).

Rony Suata menuturkan mengenai program – program yang telah kita laksanakan dari Pengadilan Negeri Polewali tentunya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dalam hal terkhusus kepada masyarakat Polewali Mandar dan Mamasa.”ujarnya”.

“Tentunya banyak inovasi -inovasi yang telah kita lakukan termasuk inovasi yang sifatnya berbasis informasi dan teknologi”.

“Kami dari internal Pengadilan Negeri Polewali, sudah melakukan beberapa inovasi, salah satunya dengan pengenalan Program Asisten Virtual Pengadilan Negeri Polewali atau disingkat Avandi.”kata Rony”.

Ia menambahkan Program Avandi ini berbasis Whatsapp dengan sistem operasi Android maupun OS, penggunaanmya dengan hanya menyimpan nomor WhatsApp tersebut jika kemudian ada hal-hal yang ingin ditanyakan oleh masyarakat terkait informasi pelayanan pengadilan, masyarakat bisa cukup mengetik info Kemudian nanti akan muncul item-item yang berkaitan dengan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, Ia menyampaikan yang terbaru kita dalam hal ini Mahkamah Agung juga sudah mengembangkan beberapa inovasi untuk mempermudah kebutuhan masyarakat dan institusi penegak hukum lainnya.

Seperti halnya Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang merupakan terobosan yang dibuat Mahkamah Agung yang termuat dalam MOU, dalam hal ini antara Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM yang tentunya bertujuan agar bisa lebih mempermudah proses persidangan atau proses penanganan perkara pidana bagi masyarakat di pengadilan.’terangnya”.

“Selain bermanfaat bagi masyarakat juga bermanfaat bagi stakeholder lain, jadi bila rekan – rekan dari Polres yang ingin meminta perpanjangan penahanan atau izin penggeledahan atau penyitaan termasuk pelimpahan perkara, maka tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan memasukkan data- data melalui aplikasi E- Berpadu, nanti apa yang dibutuhkan bisa kita keluarkan secara elektronik.”

“Jadi bisa memangkas waktu dan tenaga karena dari rekan – rekan polres, kejaksaan maupun masyarakat yang ingin membuat surat izin besuk tahanan tidak perlu lagi datang kesini, cukup dengan aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan.”ungkapnya”.

Rony juga menuturkan E-Berpadu sebenarnya telah kita laksanakan namun saat ini masih terus disosialisasikan untuk lebih diperkenalkan kepada stakeholder – stakeholder lain, seperti kejaksaan, kepolisian, ke bagian hukum Pemda, dan pihak – pihak lain yang memiliki kepentingan dengan peradilan serta ke masyarakat Polewali Mandar dan Mamasa.

Ia berharap apa yang menjadi inovasi yang telah kita buat dan yang akan kita sosialisasikan lebih lanjut agar lebih dikenal oleh masyarakat terkhusus tentang pelayanan yang ada di pengadilan.

“Jadi bentuk inovasi yang kami lakukan tentunya bertujuan agar menjangkau dua wilayah kami, baik Polewali maupun Mamasa agar memudahkan pelayanan terhadap masyarakat serta bisa mengurangi biaya yang dibutuhkan karena melihat jarak antara Polewali Mandar dan Mamasa cukup jauh”.

“Tentunya dengan inovasi yang kami lakukan ini Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat dan biaya lebih murah, bisa memperoleh informasi tanpa harus hadir di Pengadilan”. tandasnya”.

Namun menurut Rony, untuk persidangan secara elektronik dengan agenda pembuktian, bukti-bukti surat dalam menangani perkara perdata harus tetap hadir di pengadilan karena memang harus dilihat aslinya di persidangan untuk Hakim memastikan keasliannya.

“Jadi ada hal-hal tertentu yang memang tidak bisa semua dilaksanakan secara elektronik karena berbenturan dengan hal – hal yang berkaitan dengan regulasi”pungkasnya”.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button