GorontaloHeadline

Pemasukan Syarat Dukungan Mulai 16 Hingga 29 Desember 2022, Calon Anggota DPD Dapil Gorontalo Harus Siapkan Minimal 1.000 KTP Dukungan

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang digelar di Gedung Grand Palace Convention Center Kota Gorontalo, Selasa (29/11/2022).

Selain menghadirkan Bawaslu Provinsi Gorontalo, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD, Penghubung (LO) Bakal Calon Anggota DPD, Pimpinan Partai Politik, para pegiat pemilu dan insan media.

Dalam kesempatan itu, KPU Provinsi Gorontalo mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 tersebut, maka untuk syarat jumlah dukungan yang harus disiapkan oleh Bakal Calon Anggota DPD Dapil Gorontalo adalah minimal 1000 dukungan dan tersebar di 3 Kabupaten/Kota yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi pada tahapan pemasukan syarat dukungan yakni dari tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

“Jadi untuk tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 ini adalah tahapan pemasukan dukungan sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai Calon pada bulan April 2023 nanti,”kata Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Hendrik juga menjelaskan bahwa KPU membuka peluang kepada masyarakat untuk bisa mengetahui apakah namanya dicantumkan dalam daftar dukungan Bakal Calon Anggota DPD tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat memberikan tanggapannya atau klarifikasinya terhadap dukungan tersebut.

“Kalaupun mereka (masyarakat) terdaftar, maka mereka bisa memberikan tanggapannya. Kita akan pertemukan antara masyarakat yang bersangkutan dengan Bakal Calonnya, untuk melakukan klarifikasi apakah benar yang bersangkutan memberikan dukungan atau tidak,”jelasnya.
(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button