Sumatera

PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG PRINGSEWU – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) dengan resmi mengadukan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, (13 Juli 2023).

Ketua umum DPP PEMATANK Suadi Romli mengatakan, bahwa PEMATANK kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

Kegiatan tersebut yaitu meliputi , Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922.

Kemudian, pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

Menurutnya , laporan ini dibuat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan. Lantaran melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi.

“maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan, “ungkap dia.

Ditambahkan Romli, selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan PEMATANK juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

Dua kegiatan tersebut yaitu, Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

Kemudian Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan.

“Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, “sambungnya. (Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button