Hukum & Kriminal

Pembangunan Puskesmas Mamsena Diduga Korupsi, Kejaksaan Diminta Periksa Juga Bupati TTU

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Emanuel Manbait,S.H mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT untuk segera melakukan audit investigatif Bangunan Puskesmas Mamsena, di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Melalui Siaran Pers yang diterima BeritaNasional.ID Senin (14/02), Victor Manbait mengatakan, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dikarenakan, Kontraktor pelaksana puskesmas Mamsena merupakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan puskesmas Inbate.

“kita minta BPK agar melakukan Audit bangunan dan Kejaksaan lakukan Penyelidikan Dugaan Kartel dalam Pembangunan Puskesmas Mamsena senilai 3,8 Milyar itu”,katanya.

Dijelaskan, Pelanggaran yang timbul karena cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian/kontrak antara Pengguna Anggaran-PA/Kuasa Pengguna Anggaran-KPA/Pejabat Pembuat Komitmen -PPK dengan Penyedia Barang/Jasa akan sangat minim terjadi. Jika dilakukan pengendalian kontrak dari awal kontrak dan dari waktu ke waktu. Sehingga, tidak ada atau paling tidak dapat diminimalisir terjadinya pengenaan denda keterlambatan pekerjaan. karena, pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Sebagaimana yang terjadi dalam pengerjaan Projek Pembangunan Puskesmas Mamsena. Yang sampai dengan akhir masa kontrak kerja di tanggal 22 Desember 2021 baru mencapai 41 % Pekerjaannya atau tidak selesai sesuai kontrak kerja. Kemudian di perpanjang masa kontrak kerja hingga 31 Januari 2022 dengan denda keterlambatan kerja pun pihak kontraktor pelaksana atau penyedia jasa tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan puskesmas Mamsena dengan hanya mencapai progres pekerjaan finisnya di 70%. Dan Di Putus Hubungan Kerjanya oleh PPK.

“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten TTU setelah melakukan pemutusan hubungan kerja Atas PT. Aliran Berkat Ilahi, mesti di tindak lanjutin dengan membalck list – memasukan Perushaan ini dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender projek pemerintah di kabupaten TTU. Sebagaimana di atur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, pasal 3 huruf g’ Penyedia barang / jasa diberikan sanksi daftar hitam apabila Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa”,ungkap Viktor.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sanksi daftar hitam ini, tidak saja berlaku atas perusahaan PT. Aliran Berkat Ilahi saja tetapi juga atas pribadi Direktur aliran Berkat Ilahi, sehingga dengan nama perusahaan apapun yang bersangkutan haram untuk ikut tender. Termasuk juga kuasa direktur yang menggunakan bendera ini, juga di balck list. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 yang berbunyi “PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.”jelasnya.

Viktor menilai, Pembangunan puskesmas Mamsena ini memang sudah bermasalah sejak awal.dan dugaan kuat syarat KKN Dimana setelah mengumumkan pemenang tender, kemudian dibatalkan oleh ULP dan di tender ulang dengan alasan pemenang tendernya tidak berpengalaman. Namun terbukti pemenang tender yang baru tidak mampu dan di PHK oleh PPK. Bahkan salah satu perusahaan yang ikut dan kalah dalam proses tender, kemudian berubah wujud dan menang sebagai Konsultan Pengawas, dan ini jelas – jelas bertentang dengan perpres, yang melarang satu perushaan untuk projek yang sama ikut dalam tender sebagai penyedia jasa sekaligus sebagai konsultan Pengawas.

“Untuk itu memang harus di lakukan audit investigaitf oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Projek ini, apalagi perusahaan pemenang tender adalah perushaan yang hanya digunakan benderanya oleh orang lain yang ternyata adalah orang yang sama yang mengerjakan puskesmas Inbate dan telah di tetapkan sebagai tersangka korupsi puskesmas inbate.”,tegas Viktor

Lanjut Viktor, Terjadinya tender ulang, pemenang tender abal – abal yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Bahkan hingga perpanjangan kontrak sehingga harus di PHK, dan adanya perusahaan yang ikut tender sebgai penyedia jasa sekaligus sebgai konsultan pengawas, jelas menunjukan indikasi kuat KKN dan kartel atau monopoli dalam Projek ini.

Untuk itu, kata Viktor, agar Pihak Kejaksaan Negeri TTU yang sejak awal intens mengawal proses pembangunan puskesmas Mamsena, yang bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan dari ULP dan PPK. Akibat pembatalan tender setelah pengumuman pemenang tender, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP, KPA PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU.

“Bupati TTU Yang ikut menangani kisruh pembatalan pemenang tender dan dilakukan tender ulang yang menurut Bupati, karena Pemenang tender sebelumnya tidak berpengelaman. Dan justru dengan tender ulang dengan pemenang tender yang baru, hingga perpanjangan kontrak dengan denda perhari pun projek tidak selesai dan Perushaan penyedia jasanya di PHK”,tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button