BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pembangunan Gedung 2 Lantai SMKN 2 Bondowoso Tanpa Papan Informasi, Melanggar UU KIP

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pembangunan gedung dua lantai SMKN 2 Bondowoso tidak menyertakan papan nama. Sehingga ketika para aktivis mau melakukan pengawasan menemukan kesulitan.

Padahal pemasangan papan informasi tersebut merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Sebagai bentuk tranparansi informasi publik. Karena anggaran yang digunakan adalah dari masyarakat.

Dari hasil investigasi ke lokasi pembangunan di SMKN 2 Bondowoso, kami kesulitan untuk mendapatkan akses masuk ke lokasi proyek. Hal itu diungkapkan Ketua LSM IGW Johan Bina Birawa saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi gedung dua lantai di SMKN 2 Bondowoso.

”Sesuai amanah undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, menjelaskan, setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat,” jelasnya, Sabtu, 12/8 2023.

Papan informasi tersebut, lanjutnya, berisi besaran anggaran, jangka waktu penyelesaian proyek, nama CV/PT serta tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3). Kalau dilanggar maka sanksinya sudah jelas dalam Perpres, baik sangsi administrasi maupun sangsi pidana.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala SMK 2 belum berhasil dikonfirmasi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button