Daerah

Pembangunan Gedung SDN 02 Jampit Bondowoso Bernilai Milyaran, Menggunakan Pasir Lumpur

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membangun SDN 02 Jampit Kecamatan Ijen sebesar Rp 1.128.990.951,00.

Kontraktor yang dipercaya untuk melaksakan pembangunan tersebut adalah CV Rini Mulya. Namun sayang, kepercayaan pemerintah diduga disalahgunakan, dengan menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua LSM Tikam, H. Daryanto saat melakukan investigasi ke lokasi proyek pembangunan rehabilitasi SDN 02 Jampit menemukan, penggunaan pasir dan semen tidak sesuai aturan, yaitu 1 : 4 (1 pasir : 4 semen).

“Pelanggaran lain, pihak CV Rini Mulya menggunakan pasir lumpur banjir bandang pada tahun 2023. Tentu saja, kalau pasir jenis diujim laboratorium, tidak memeuhi syarat digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah,” jelasnya.

Juga, lanjutnya, tidak menggunakan kotak takaran (dolak, red). Jadi mencampur pasir dengan semen berdasarkan perkiraan. Dan tidak terlihat molen di lokasi pembangunan. Tidak ada pasangan pasir (tebal 6cm, red) dalam galian tanah pondasi.

Ditambahkan, tujuan pasangan pasir adalah untuk mengisi celah batu pondasi. Kemudian agar tahan terhadap getaran dan penggeseran bumi. Batu pondasi yang digunakan batu apung. Hal itu melanggar aturan spesifikasi tehnis konstruksi tahun 2024.

Pelanggaran ini terjadi, salah satu penyebabnya, karena Konsultan Pengawas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bondowoso maupun Pelaksana CV Rini Mulya, tidak melakukan pengawasan secara maksimal.

Yang lebih miris lagi, 1 truk pasir hanya dicampur dengan beberapa sak semen saja. Lalu diolah sesuai perkiraan pekerjanya, sehingga kualitasnya sangat rendah. Kepala Disdik, Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM, dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button