BondowosoDaerahJawa Timur

Pembangunan Kandang Sapi Di Desa Kemuningan Bondowoso Senilai Ratusan Juta Melanggar Permentan

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Proyek Pembangunan Kandang Sapi di Desa Kemuningan Kecamatan Taman Krocok Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 143.248.200,00, menuai masalah.
Satuan Kerjanya adalah Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bondowoso.

Pembangunan Kandang Sapi Di Desa Kemuningan yang dibangun dipermukiman padat penduduk dikeluhkan warga setempat. Bahkan Kepala Desa Kemuningan Hadi Sutapa pernah menyampaikan kepada Media ini tentang keluhan warganya.

“Karena dampak dari kotoran sapi tersebut membuat bau tidak sedap, banyak lalat yang membawa penyakit dan sangat mengganggu terhadap kesehatan warganya,” kesalnya, Senin 7/8 2023.

Berdasarkan hasil investigasi Sekretaris LSM Tim Investigasi Korupsi Aliansi Masyarakat (TIKAM), H. Daryanto dilapangan, kasus Pembangunan Kadang Sapi yang dibangun ditengah permukiman Padat Penduduk di Desa Kemuningan adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso. Dan hal tersebut sangat bertengtangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan, jarak kandang ternak sapi dengan pemukiman penduduk minimal harus 250 meter. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 60 tentang Pencemaran Limbah Kotoran Sapi,” kata Dar, sapaannya.

Pelanggaran berat, lanjutnya, yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button