Nasional

Pembatasan Ruang Gerak Sepeda Motor Yang Ditentang Pengemudi Ojol Masih Wacana

BeritaNasional.ID Jakarta – Pembatasan ruang gerak sepeda motor di jalan raya yang ditentang pengojek dalam jaringan (daring) atau ojekĀ onlineĀ (ojol) ternyata masih wacana. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR Lasarus di Jakarta, Sabtu (29/2/2020), menanggapi protes pengojek daring di beberapa kota dalam minggu ini.

“Aturan pelarangan sepeda motor itu belum ada. Justru penggunaan sepeda motor baru kali ini hendak diatur lewat undang-undang. Yang ada baru peraturan menteri dan tetap jalan seperti sekarang. Jadi itu (pembatasan ruang gerak sepeda motor, Red) cuma pendapat pribadi, bukan pendapat komisi. Draf RUU saja belum ada,” katanya.

Penyataan Lasarus merupakan respons atas unjuk rasa ojol di depan gedung DPR, Jumat (28/2/2020). Unjuk rasa itu dipicu oleh pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Manoarfah, saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar untuk mendapat masukan untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU 38/2004 tentang Jalan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Pada kesempatan itu, Nurhayati Monoarfa melontarkan wacana untuk mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan caraĀ pembatasan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Nurhayati mengemukakan bahwa perlu pengaturan area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Di Tiongkok tidak ada kendaraan roda dua melinta di jalan raya nasional, kecuali dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

ā€œItu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi, juga tidak ada. Adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang,ā€ papar politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini.

Namun, lanjutnya, wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintasan itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.

ā€œTidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat, seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik, tetapi di daerah-daerah lain, itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodasi. Namun, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas, mungkin itu yang bisa kita atur,” kata Nurhayati.

Lebih lanjut, Lasarus menyatakan pihaknya pasti akan meminta masukan, khususnya dari asosiasi angkutanĀ online,Ā apabila penggunaan sepeda motor juga diatur dalam undang-undang.

“Nanti dilibatkan teman-teman dalam pembahasan ini, karena undang-undang tu nantinya bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi untuk kepentingan mereka juga. Kita tak mauĀ bikinĀ warga negara susah,” tegasnya. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button