Metro

Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Dan Membayar Uang Pengganti Rp 185 Miliar

Maria Pauline Lumowa seusai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto-Kompas.Com

Jakarta, BeritaNasional.ID– Tersangka pembobolan Bank BNI. Maria Pauline Lumowa, Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, selain divonis 18 tahun penjara, dikenakan tambahan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 185,822 miliar. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, menetapkan hal itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021). Karena, secara sah dan meyakinkan. Maria terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun, dengan cara mengajukan pencairan letter of credit (L/C), dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif, ke BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang Vonis Maria

Ketika Maria Pauline Lumowa di persidangan, mendengar putusan Vonis Majlis Hakim

Maria dinilai terbukti, menggunakan perusahaan lain, untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro, dengan dokumen fiktif, dalam beberapa tahap. Dengan jumlah yang belum dibayarkan oleh Maria, sebesar 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43 yang merupakan kerugian negara. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, juga menilai. Maria telah melakukan pencucian uang, ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi, yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo. Hal itu terbukti, bahwa Maria menempatkan dana dari hasil korupsinya senilai Rp1,214 triliun. Pada penyedia jasa keuangan, yaitu PT Aditya Putra Pratama Finance sebesar 4,8 juta dolar AS dan Rp 20.309.379.384 (Rp20,3 miliar), Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut, sebesar 1 juta dolar AS dan modal kerja sebesar Rp 4.000. 000.000 (Rp 4 miliar). Dari itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Maria juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b. UU Nomor 15 Tahun 2002, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, tentang Perubahan, atas UU Nomor 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Agung, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan. Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, oleh Maria, dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia (Maria) memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif, ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Dari Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan dokumen, berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. Dengan demikian maka, perbuatan Maria dianggap JPU melanggar ketentuan pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT, tanggal 29 April 1998). Dari itu Maria dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kurun waktu tahun 2002 – 2003, dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 15/2002, tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003. Dari itu JPU menyatakan. Maria terbukti memperkaya diri dan orang lain yakni saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali, (Djohan Chan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button