Metro

Bos Arisan Lebaran Mojokerto Ditangkap Polisi

Bos Arisan Mojokerto Ditangkap Polisi. Foto- Ist

Jawa Timur, BeritaNasional.ID– Anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur. Sabtu kemarin (22/5/2021), menyita 2 unit mobil. Toyota Avanza S-1481-NI, dan mobil pick up Mitsubishi Volt T120 S-8587-RA, seta uang tunai Rp 2,1 juta, berikut 3 buku tabungan, dan 1 kartu ATM, dari tangan seorang wanita Tarmiati alias Mia (42).

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander,SiK.MH, didampingi oleh Kasat Reskrim nya. Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa. Penyitaan itu dilakukan, sebagai barang bukti untuk di persidangan. Atas diri tersangka Mia, yang diduga telah mealkukan Penipuan terhadap 200 orang kaum Ibu yang ikut serta dalam kegiatan “ Arisan Lebaran” yang diketuai oleh Mia.

Mia, adalah warga Desa Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dikenal warga sebagai bos pengumpul uang arisan untuk lebaran. Diikuti oleh 200 orang anggota arisan yang rata rata kaum Ibu. Sejak 6 April 2021, Mia bersama Suami dan dua anaknya kabur ke wilayah Sragen, Jawa Tengah. Diduga membawa uang Arisan Lebaran sebesar Rp 1 M.

Pada waktu menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, anggota peserta Arisan lebaran yang terdiri dari kaum Ibu- Ibu itu menagih janji Mia, terkait uang arisan untuk lebaran mereka belum juga dibagikan. Karena merasa kesal, sejumlah kaum Ibu itu mendatangi kerumah Mia, ternyata Mia sudah kabur, melarikan diri, sejak 6 April 2021.

Karena merasa kecewa, akhirnya para kaum Ibu yang ikut jadi anggota Arisan lebaran itu melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan itu, Kasat Reskrim Mojokerto yang dipimpin oleh Tiksnarto Andaru Rahutomo bersama anggotanya melakukan pencarian, dan akhirnya pada hari Sabtu (22/5/ 2021), Mia berhasil diamankan disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dihadapan Penidik Polres Mojokerto, Mia mengaku. Aktivitas yang digelutinya itu telah dia lakukan sejak 20014, semuanya berjalan lancar. Namun, pada tahun 2021 ini, dirinya tidak bisa membagikan uang arisan Lebaran itu kepada anggotanya, sekitar Rp 1 miliar. Sehingga Pelaku melarikan diri.

Sementara itu, didepan awak media tersangka mengaku, sebagian uang anggotanya itu dipakainya untuk membangun rumah sekitar Rp. 400 juta, digunakan untuk membeli kedua mobil, dan sisanya untuk membayar hutang-hutangnya. “ Itupun, uang untuk membayar hutang juga masih kurang, hingga harus menggadaikan BPKB mobil,” ungkap Mia, dengan nada sedih.

“ Saya sebenarnya tak punya niatan untuk melakukan hal semacam ini, hingga merugikan orang banyak. Makanya, saya hingga kini juga masih berusaha untuk bisa membayarnya kepada anggota yang ikut arisan. Untuk itu, Selama saya di wilayah Sragen, saya berjualan bawang merah dan bawang putih,” kata Mia.

Dari itu, jelas Mia. “ Saya menyesali perbuatan saya dan saya minta maaf kepada para anggota arisan saya, serta kepada pihak keluarga yang sudah saya permalukan, atas perbuatan saya ini, hingga saya harus terpaksa menjalani proses hukum,” ungkap Mia. Yang dijerat melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Paket arisan lebaran yang ditawarkan oleh Mia, melalui brosur, mulai dari paket tabungan dengan tarif Rp 50.000 per minggu, paket kue Rp 12.000 dan Rp 10.000, paket sembako Rp 9.000, paket beras Rp 6.000, paket daging Rp 8.000, paket rambak Rp 11.000, hingga paket minuman Rp 2.500, dan paket teh Rp 3.000. Setiap paket ada bonus yang dijanjikan kepada para peserta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan. Mia ditangkap bersama suaminya (Khusnul Zaini) beserta kedua anaknya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sejauh ini Zaini masih berstatus sebagai saksi, masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan Mia, sudah ditetapkan sebagai Tersangka. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button