AdvedtorialDaerahSUMUT

Pemerintah Antisipasi Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal di Batubara

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Kesehatan P2Kb, bersama pihak RSUD Batubara, melakukan Rapat Koordinasi membahas persoalan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GaGGAPA), Sabtu (20/10/2022).

Rapat ini menindaklanjuti ramainya kasus gangguan gagal ginjal pada anak, dan menindaklanjuti Edaran Kemenkes RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 12022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidimologi Pelaporan Kasus GaGGPA dan Surat Edaran Dinkes Provinsi Sumut. Sehingga keluarlah Surat Edaran Bupati Batubara tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Untuk itu Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap melalui Kepala Dinas Kesehatan P2KB drg. Wahid Khusyairi, MM mengundang perwakilan Dirut RSUD Batubara dr. Yufli dan Dokter Spesialis Anak dr. Omar Sazali Aldy Sp.A untuk menyikapi dengan melakukan penyelidikan epidimologi dan pelaporan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GaGGPA) di Kabupaten Batubara.

drg. Wahid menyampaikan bahwa kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak adalah kasus penyakit pada anak usis 0-18 bulan yang mayoritas usia balita dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.

“Atas kasus ini, masyarakat diimbau supaya tidak panik dan cerdas dalam membeli dan mengkonsumsi obat, dan sesuai berdasarkan resep dari tenaga medis yang kompeten,”

Sementara itu Dokter Spesialis Anak RSUD Batubara dr. Omar Sazaly Aldy Sp.A menjelaskan terhadap laporan kasus tersebut dijumpai pada anak usia 0-18 tahun, namun di dominasi oleh anak usia balita.

“Anak balita ini sebelumnya sehat tanpa ada gangguan ginjal, serta diduga terkait hiperinflamasi dan hiperkoagulasi akibat dari infeksi bakteri, virus, atau multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C),” terangnya dr. Omar yang juga merupakan Ketua IDI Cabang Batubara.

Terkait kasus GaGGPA ini, dr. Omar menyebutkan sejumlah definisi yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal pada anak, yaitu anak usia 0-18 tahun, memiliki demam atau riwayat demam atau gejala infeksi lain dalam 14 hari terakhir, di diagnosis gangguan ginjal akut yang belum diketahui etiologinya (baik pre-renal, renal, maupun post-renal) oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien, tidak mengalami kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, didapatkan tanda hiperinflamasi dan hiperkoagulasi.

“Jika ditemukan kasus dugaan GaGGAPA dan pemeriksaan penunjang tidak dapat dilakukan sepenuhnya, maka pasien di anjurkan dirujuk ke RS rujukan yaitu RSUP H. Adam Malik Medan,” imbuhnya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button