Kalimantan

Pemilik 6 Paket Sabu Warga Sei Lepan Diamankan Polisi

BeritaNasional.ID, Langkat – Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu berinisial HI alias Oling (40) warga Gang Meriam, Lorong Ibrahim, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib.

Tersangka Oling ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dengan barang bukti 6 paket sabu dilokasi sebuah rumah, di Gang Meriam, Lorong Ibrahim, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, kepada BeritaNasional.ID, mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi masyarakat. “Masyarakat resah dengan kegiatan transaksi Narkotika di Gang Meriam Lorong Ibrahim Kelurahan Sei Bilah. Selanjutnya warga melaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan,” sebut AIPTU Yasir Rahman.

Dikatakanya, dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti Narkotika sebanyak 6 paket, diantaranya 2 paket sabu ukuran sedang, 4 paket kecil sabu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 buah dompet warna orange, 3 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, dan 4 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong.

“Barang bukti 6 paket sabu dengan bruto 2.40 gram, dan seorang tersangka sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan untuk di proses hukum,” ungkapnya Paur Subbag Humas Polres Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button